ALUR PERIZINAN TIDAK MENGIKUTI PLENO
1. Pemohon izin dapat mengunduh surat perizinan disini
2. Pemohon izin segera menghubungi BPH masing-masing.
3. Setelah diizinkan BPH, pemohon izin menghubungi KAPEL PENMAS secara langsung untuk meminta tanda tangan surat perizinan.
4. Setelah di setujui, surat diserahkan ke Sekretaris 1.
5. Kemudian pemohon izin wajib konfirmasi ke SC penanggung jawab divisi masing-masing.
Cp :
Aryo Bimo Ramadhan : 081333419768
Firman Yuwana Putra : 082231160020
Farhan Ramadana : 08158023168
SC:
Kak Arsya : 085719404433
Kak Hakiem : 085749736911
Kak Shelby : 081331266585
Kak Fauzan : 08994234424
Kak Ikhsan : 085769807229
Kak Galuh : 085755150775
Kak Finna : 085735058339
Kak Edwin : 081233851495
Kak Genitri : 085731753252
Sabtu, 21 Maret 2015
Undang Undang Rapat Pleno Penmas 2015
UNDANG-UNDANG RAPAT PLENO PENMAS 2015
BAB I
HAK PESERTA
HAK PESERTA
Selama RAPAT PLENO PENMAS 2015,
peserta mempunyai hak sebagai berikut :
- Mengikuti
kegiatan RAPAT PLENO PENMAS 2015.
- Mendapatkan
informasi, bimbingan, dan
kesempatan bertanya, serta berpartisipasi aktif secara adil.
- Memberikan
saran dan kritik yang membangun acara dan kepanitian PENMAS 2015 serta
kolegium FKUB.
- Melakukan
pembelaan terhadap diri sendiri atas tuntutan yang dikenakan tanpa ada
intimidasi.
- Mendapatkan
sarana dan prasarana yang mendukung jalannya RAPAT PLENO PENMAS 2015.
BAB II
KEWAJIBAN PESERTA
KEWAJIBAN PESERTA
Selama RAPAT PLENO PENMAS 2015, maka peserta memiliki
kewajiban sebagai berikut :
- Menaati
tata tertib yang berlaku.
- Menghadiri
RAPAT PLENO PENMAS 2015.
- Hadir 30 menit sebelum RAPAT PLENO PENMAS 2015 dimulai, dengan toleransi keterlambatan 15 menit
setelah RAPAT PLENO PENMAS 2015 dimulai.
- Memberikan
keterangan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan apabila peserta
mengalami keterlambatan.
- Melaksanakan
5 S-No S (senyum, sapa, salam, sopan, dan santun serta no smoking) kepada setiap
orang yang terlibat dalam RAPAT PLENO PENMAS 2015.
- Menaati
Standar Pakaian Mahasiswa Kesehatan (SPMK) standar pembinaan, dengan ketentuan sebagai
berikut :
a.
Atasan :
·
Untuk Putra : kemeja berkerah berbahan kain (bukan berbahan kaos dan
jeans), rapi, tidak ketat, dan tidak transparan.
·
Untuk Putri : kemeja berkerah berbahan kain (bukan berbahan kaos dan
jeans), rapi, tidak ketat, dan tidak transparan.
b.
Bawahan :
·
Untuk putra : celana
panjang berbahan kain berwarna gelap, tidak berbahan kaos maupun jeans, tidak
seperti jeans maupun celana gunung, tidak ketat, bukan cutbray atau skinny, dan
tidak bermotif.
·
Untuk putri : rok
panjang dengan batas maksimal 10 cm diatas mata kaki, berbahan kain (bukan
kaos, jeans dan chiffon), tidak terlihat seperti jeans, berwarna gelap, tidak
ketat, tidak bermotif, tidak transparan, dan tanpa belahan/dengan 1 belahan
yang tertutup di depan (tidak ada lipatan (wiru, gelombang, rempel)).
c.
Memakai kaos kaki putih polos atau berwarna gelap (abu-abu gelap, coklat, hitam dan biru
gelap), minimal 10cm diatas mata kaki.
d.
Memakai sepatu pantofel hitam, dengan ketentuan :
setengah punggung kaki tertutupi dan hak maksimal 4cm.
e.
Memakai jas almamater OC tanpa aksesoris.
f.
Menggunakan
sabuk berwarna hitam dan tidak mencolok.
g.
Kuku tidak
panjang dan tidak memakai cat kuku.
- Rambut ditata rapi dengan ketentuan :
- Untuk
Putra : rambut harus dipotong
pendek dan rapi, bagian depan tidak menyentuh alis, bagian samping tidak
menyentuh daun telinga, bagian belakang tidak menyentuh kerah baju, dan
rambut bagian atas yang berdiri tidak boleh lebih dari 4 cm.
- Untuk
Putri :
rambut ditata serapi mungkin, rambut panjang melebihi bahu diikat rapi,
dikuncir model ekor kuda dengan ikat rambut berwarna hitam dengan bentuk
tidak mencolok, diperbolehkan memakai jepit berwarna hitam dengan bentuk
yang tidak mencolok.
- Bagi
panitia putri yang berjilbab, menggunakan jilbab sesuai dengan ketentuan
(berbentuk segiempat simetris tidak berbahan kaos, tidak bermotif, tidak
transparan, tidak berenda, tidak diperkenankan menggunakan ciput arab,
tanpa aksesoris tambahan kecuali peniti dan jarum pentul, tidak bertali
dan jilbab dimasukkan kedalam jas almamater official caps).
- Memakai nametag harian.
- Peserta
yang tidak mengikuti rapat wajib mendapatkan izin dari kordi, BPI dan SC
yang terkait.
- Peserta
rapat yang terpaksa meninggalkan kegiatan rapat:
o
Apabila peserta akan meninggalkan rapat, maka peserta
harus mengangkat tangan terlebih dahulu untuk meminta izin keluar dari kegiatan
rapat kepada pemimpin rapat dan harus disetujui seluruh peserta rapat, dengan
ketentuan izin:
a)
Sakit harus mendapatkan izin dari BPI dan/atau Korlap dan Kordi yang
terkait.
b)
Keperluan keluarga harus mendapatkan izin dari BPI dan/atau Korlap dan Kordi yang
terkait.
c)
Keperluan yang berkaitan dengan kegiatan fakultas atau
universitas harus mendapatkan izin dari BPI dan/atau Korlap atau Kordi yang terkait dan wajib menyertakan
surat tugas dari instansi terkait.
- Peserta
rapat yang tidak dapat mengikuti kegiatan rapat dengan ketentuan izin sama
seperti pada poin di atas, maka peserta diwajibkan untuk mengumpulkan
surat izin (kepentingan
keluarga atau surat
dokter) langsung
kepada BPI (sekretaris
1) maksimal H+2
setelah kegiatan rapat berlangsung.
- Berperan
aktif menciptakan suasana kondusif selama acara berlangsung.
- Menjaga
nama baik almamater
Kolegium Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya dan Universitas
Brawijaya.
- Menjaga
kebersihan lingkungan serta alat – alat inventaris FKUB dan milik pribadi.
- Bertanggung jawab terhadap barang pribadi yang dibawa.
(Kehilangan barang bukanlah tanggung jawab panitia)
- Handphone
dalam mode silent saat acara.
- Bagi
peserta yang ingin mengajukan pendapat harap mengangkat tangan terlebih
dahulu, dan berbicara setelah dipersilahkan/ditunjuk oleh pemimpin rapat.
a. Menggunakan bahasa yang sopan dan tidak menyinggung SARA
b. Saling menghargai pendapat peserta lain
BAB III
LARANGAN
LARANGAN
1.
Memakai pakaian tidak sesuai dengan SPMK standar pembinaan.
2.
Tidak melakukan 5S- No S terhadap sesama kolega dan
orang-orang yang ditemui.
3.
Masuk ke lokasi rapat tanpa seizin dari panitia
terkait bila terlambat lebih dari 15 menit setelah RAPAT PLENO PENMAS 2015
dimulai.
4.
Menciptakan dan/atau
melakukan kegaduhan, keributan, keonaran, sehingga mengganggu proses
atau jalannya rapat.
5.
Mengoperasikan
alat elektronik seperti handphone, laptop, dsb yang tidak berkaitan dengan
jalannya kegiatan rapat pleno
6.
Melakukan kecurangan memalsukan identitas atau tanda
tangan orang lain untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
7.
Memberikan keterangan atau pernyataan palsu.
8.
Membawa atau menyimpan atau menggunakan senjata tajam
atau tumpul.
9.
Membawa atau menyimpan atau menggunakan senjata api.
10.
Membawa atau menyimpan atau mengkonsumsi atau
mengedarkan minuman keras atau narkoba atau zat adiktif lainnya.
BAB IV
PERLENGKAPAN DAN PERALATAN WAJIB
1.
Menggunakan kemeja sesuai SMPK standar
pembinaan.
2.
Membawa buku tulis minimal 1 buah.
3.
Membawa alat tulis minimal ballpoint.
4.
Membawa permen minimal 5 buah (jenis
bebas).
5.
Membawa air minum 1,5 Liter.
6.
Membawa alat ibadah dengan rincian :
Islam putra : sandal jepit (dimasukkan kedalam kantong
plastik).
Islam putri : mukenah dan sandal jepit (dimasukkan
kedalam kantong plastik).
7.
Membawa satu buah roti (jenis dan ukuran
bebas).
BAB
V
SANKSI
1. Peserta
yang tidak membawa perlengkapan dan peralatan wajib seperti yang disebutkan
pada BAB IV, maka perserta wajib membayar denda sebesar 5000 rupiah setiap poin
pelanggaran yang dilakukan.
2. Peserta
yang terlambat lebih dari 15 menit setelah RAPAT PLENO PENMAS 2015 dimulai,
dikenakan denda sebesar 5000 rupiah dan wajib membuat resume tentang isi rapat
yang dilewatkan.
3. Peserta
yang tidak memakai SMPK standar pembinaan + jas OC sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam BAB II, diwajibkan mengganti pakaian sesuai dengan ketentuan
yang tercantum di dalam BAB II.
4. Peserta
yang salah ketentuan pada BAB II dan BAB IV dikenakan denda sebesar 2000 rupiah
setiap poin pelanggaran yang dilakukan.
5. Peserta
yang tidak menghadiri rapat PLENO tanpa izin dari Ketua Pelaksana, wajib
membayar denda sebesar 20.000 rupiah dan membuat resume sesuai dengan ketentuan
yang telah dibuat.
6. Peserta
yang tidak menghadiri rapat PLENO dengan izin dari Ketua Pelaksana hanya
diwajibkan untuk membuat resume sesuai dengan ketentuan yang telah dibuat.
Format dan Mekanisme Pengumpulan Tugas Pelanggaran
Format Tugas Pelanggaran
1. Ditulis pada kertas folio bergaris.
2. Menggunakan ballpoint berwarna biru.
3. Menulis Nama, NIM,
Jurusan, Divisi/Jabatan di pojok kiri atas.
4. Memberi garis tepi 2 cm pada sisi kiri dan 1 cm
pada sisi kanan menggunakan ballpoint biru.
5. Isi Resume :
•
Agenda rapat pleno
(berisi agenda apa saja yang dibahas saat PLENO).
•
Laporan tiap divisi
(berisi apa saja yang dilaporkan tiap divisi dan penjelasanya secara singkat).
•
Kesimpulan rapat
pleno.
•
5 kerugian yang
ditimbulkan akibat tidak hadir rapat pleno.
Mekanisme Pengumpulan Tugas
1.
Tugas dikumpulkan
paling lambat H+2 setelah rapat pleno maksimal jam 17.00 WIB.
2.
Tugas dikumpulkan perdivisi dalam satu buah map plastik dengan ketentuan
nama divisi ditulis di pojok kiri atas menggunakan spidol hitam dan diserahkan
kepada korlap PJ GCU Pleno.
3.
Denda dibayarkan
bersamaan dengan pengumpulan tugas resume dengan ketentuan uang denda dimasukkan dalam sebuah amplop putih dan diberi nama, amplop
dimasukkan bersama dengan tugas resume kedalam map divisinya masing-masing.
4.
Korlap yang
bertugas sebagai PJ Divisi antara lain :
1. Rizqi Bagus Setyo P.(082236388482) :
Acara
2. Brian Bara M. W. (082131291368) :
Konsumsi
3. Dwilan Achmad
Fauzan (081210446329) :
Taksis
4. Junaidi Virgiawan
M. (081249622222) :
Keamanan
5. Firman Yuwana Putra
(082231160020) : Humas
6. Mohammad Umar K. (085746697369) :
Rohani
7. Novel Yourdhan R. (081938737468) :
Kestari
8. Iwayan Arya Y.
(082193263110) : Perkap
9. Wisnu Rama W. (08563634626) :
Pemdis
10. Muslim Aditya R.
(087755838171) : PDDM
11. Donny Ramadhan
(081945793427) Danus dan BPI
Langganan:
Postingan
(
Atom
)