Sabtu, 21 Maret 2015

ALUR PERIZINAN TIDAK MENGIKUTI PLENO 1

ALUR PERIZINAN TIDAK MENGIKUTI PLENO

1. Pemohon izin dapat mengunduh surat perizinan disini
2. Pemohon izin segera menghubungi BPH masing-masing.
3. Setelah diizinkan BPH, pemohon izin menghubungi KAPEL PENMAS secara langsung untuk meminta tanda tangan surat perizinan.
4. Setelah di setujui, surat diserahkan ke Sekretaris 1.
5. Kemudian pemohon izin wajib konfirmasi ke SC  penanggung jawab divisi masing-masing.

Cp : 
Aryo Bimo Ramadhan : 081333419768
Firman Yuwana Putra : 082231160020
Farhan Ramadana : 08158023168

SC:
Kak Arsya : 085719404433
Kak Hakiem : 085749736911
Kak Shelby : 081331266585
Kak Fauzan : 08994234424
Kak Ikhsan : 085769807229
Kak Galuh : 085755150775
Kak Finna : 085735058339
Kak Edwin : 081233851495
Kak Genitri : 085731753252

Undang Undang Rapat Pleno Penmas 2015


UNDANG-UNDANG RAPAT PLENO PENMAS 2015

BAB I
HAK PESERTA

Selama RAPAT PLENO PENMAS 2015, peserta mempunyai hak sebagai berikut :
  1. Mengikuti kegiatan RAPAT PLENO PENMAS 2015.
  2. Mendapatkan informasi, bimbingan, dan kesempatan bertanya, serta berpartisipasi aktif secara adil.
  3. Memberikan saran dan kritik yang membangun acara dan kepanitian PENMAS 2015 serta kolegium FKUB.
  4. Melakukan pembelaan terhadap diri sendiri atas tuntutan yang dikenakan tanpa ada intimidasi.
  5. Mendapatkan sarana dan prasarana yang mendukung jalannya RAPAT PLENO PENMAS 2015.

BAB II
KEWAJIBAN PESERTA

Selama RAPAT PLENO PENMAS 2015, maka peserta memiliki kewajiban sebagai berikut :
  1. Menaati tata tertib yang berlaku.
  2. Menghadiri RAPAT PLENO PENMAS 2015.
  3. Hadir 30 menit sebelum RAPAT PLENO PENMAS 2015 dimulai, dengan toleransi keterlambatan 15 menit setelah RAPAT PLENO PENMAS 2015 dimulai.
  4. Memberikan keterangan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan apabila peserta mengalami keterlambatan.
  5. Melaksanakan 5 S-No S  (senyum, sapa, salam, sopan, dan santun serta  no smoking) kepada setiap orang yang terlibat dalam RAPAT PLENO PENMAS 2015.

  1. Menaati Standar Pakaian Mahasiswa Kesehatan (SPMK) standar pembinaan, dengan ketentuan sebagai berikut : 
a.       Atasan :
·         Untuk Putra         : kemeja berkerah berbahan kain (bukan berbahan kaos dan jeans), rapi, tidak ketat, dan tidak transparan.
·         Untuk Putri          : kemeja berkerah berbahan kain (bukan berbahan kaos dan jeans), rapi, tidak ketat, dan tidak transparan.
b.      Bawahan :
·         Untuk putra :  celana panjang berbahan kain berwarna gelap, tidak berbahan kaos maupun jeans, tidak seperti jeans maupun celana gunung, tidak ketat, bukan cutbray atau skinny, dan tidak bermotif.
·         Untuk putri : rok panjang dengan batas maksimal 10 cm diatas mata kaki, berbahan kain (bukan kaos, jeans dan chiffon), tidak terlihat seperti jeans, berwarna gelap, tidak ketat, tidak bermotif, tidak transparan, dan tanpa belahan/dengan 1 belahan yang tertutup di depan (tidak ada lipatan (wiru, gelombang, rempel)).
c.       Memakai kaos kaki putih polos atau berwarna gelap (abu-abu gelap, coklat, hitam dan biru gelap), minimal 10cm diatas mata kaki.
d.      Memakai sepatu pantofel hitam, dengan ketentuan : setengah punggung kaki tertutupi dan hak maksimal 4cm.
e.       Memakai jas almamater OC tanpa aksesoris.
f.       Menggunakan sabuk berwarna hitam dan tidak mencolok.
g.      Kuku tidak panjang dan tidak memakai cat kuku.
  1. Rambut ditata rapi dengan ketentuan :
    1. Untuk Putra : rambut harus dipotong pendek dan rapi, bagian depan tidak menyentuh alis, bagian samping tidak menyentuh daun telinga, bagian belakang tidak menyentuh kerah baju, dan rambut bagian atas yang berdiri tidak boleh lebih dari 4 cm.
    2. Untuk Putri : rambut ditata serapi mungkin, rambut panjang melebihi bahu diikat rapi, dikuncir model ekor kuda dengan ikat rambut berwarna hitam dengan bentuk tidak mencolok, diperbolehkan memakai jepit berwarna hitam dengan bentuk yang tidak mencolok.
    3. Bagi panitia putri yang berjilbab, menggunakan jilbab sesuai dengan ketentuan (berbentuk segiempat simetris tidak berbahan kaos, tidak bermotif, tidak transparan, tidak berenda, tidak diperkenankan menggunakan ciput arab, tanpa aksesoris tambahan kecuali peniti dan jarum pentul, tidak bertali dan jilbab dimasukkan kedalam jas almamater official caps).
  1. Memakai nametag harian.
  2. Peserta yang tidak mengikuti rapat wajib mendapatkan izin dari kordi, BPI dan SC yang terkait.
  3. Peserta rapat yang terpaksa meninggalkan kegiatan rapat:
o   Apabila peserta akan meninggalkan rapat, maka peserta harus mengangkat tangan terlebih dahulu untuk meminta izin keluar dari kegiatan rapat kepada pemimpin rapat dan harus disetujui seluruh peserta rapat, dengan ketentuan izin:
a)      Sakit harus mendapatkan izin dari BPI dan/atau Korlap dan Kordi yang terkait.
b)      Keperluan keluarga harus mendapatkan izin dari BPI dan/atau Korlap dan Kordi yang terkait.
c)      Keperluan yang berkaitan dengan kegiatan fakultas atau universitas harus mendapatkan izin dari BPI dan/atau Korlap atau Kordi yang terkait dan wajib menyertakan surat tugas dari instansi terkait.
  1. Peserta rapat yang tidak dapat mengikuti kegiatan rapat dengan ketentuan izin sama seperti pada poin di atas, maka peserta diwajibkan untuk mengumpulkan surat izin (kepentingan keluarga atau surat dokter) langsung kepada BPI (sekretaris 1) maksimal H+2 setelah kegiatan rapat berlangsung.
  2. Berperan aktif menciptakan suasana kondusif selama acara berlangsung.
  3. Menjaga nama baik almamater Kolegium Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya dan Universitas Brawijaya.
  4. Menjaga kebersihan lingkungan serta alat – alat inventaris FKUB dan milik pribadi.
  5. Bertanggung jawab terhadap barang pribadi yang dibawa. (Kehilangan barang bukanlah tanggung jawab panitia)
  6. Handphone dalam mode silent saat acara.
  7. Bagi peserta yang ingin mengajukan pendapat harap mengangkat tangan terlebih dahulu, dan berbicara setelah dipersilahkan/ditunjuk oleh pemimpin rapat.
            a. Menggunakan bahasa yang sopan dan tidak menyinggung SARA
            b. Saling menghargai pendapat peserta lain

BAB III
LARANGAN

1.        Memakai pakaian tidak sesuai dengan SPMK standar pembinaan.
2.        Tidak melakukan 5S- No S terhadap sesama kolega dan orang-orang yang ditemui.
3.        Masuk ke lokasi rapat tanpa seizin dari panitia terkait bila terlambat lebih dari 15 menit setelah RAPAT PLENO PENMAS 2015 dimulai.
4.        Menciptakan dan/atau melakukan kegaduhan, keributan, keonaran, sehingga  mengganggu proses atau jalannya rapat.
5.        Mengoperasikan alat elektronik seperti handphone, laptop, dsb yang tidak berkaitan dengan jalannya kegiatan rapat pleno
6.        Melakukan kecurangan memalsukan identitas atau tanda tangan orang lain untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
7.        Memberikan keterangan atau pernyataan palsu.
8.        Membawa atau menyimpan atau menggunakan senjata tajam atau tumpul.
9.        Membawa atau menyimpan atau menggunakan senjata api.
10.    Membawa atau menyimpan atau mengkonsumsi atau mengedarkan minuman keras atau narkoba atau zat adiktif lainnya.
   
BAB IV
PERLENGKAPAN DAN PERALATAN WAJIB

1.      Menggunakan kemeja sesuai SMPK standar pembinaan.
2.      Membawa buku tulis minimal 1 buah.
3.      Membawa alat tulis minimal ballpoint.
4.      Membawa permen minimal 5 buah (jenis bebas).
5.      Membawa air minum 1,5 Liter.
6.      Membawa alat ibadah dengan rincian :
Islam putra      : sandal jepit (dimasukkan kedalam kantong plastik).
Islam putri       : mukenah dan sandal jepit (dimasukkan kedalam kantong plastik).
7.      Membawa satu buah roti (jenis dan ukuran bebas).
BAB V
SANKSI

1.      Peserta yang tidak membawa perlengkapan dan peralatan wajib seperti yang disebutkan pada BAB IV, maka perserta wajib membayar denda sebesar 5000 rupiah setiap poin pelanggaran yang dilakukan.
2.      Peserta yang terlambat lebih dari 15 menit setelah RAPAT PLENO PENMAS 2015 dimulai, dikenakan denda sebesar 5000 rupiah dan wajib membuat resume tentang isi rapat yang dilewatkan.
3.      Peserta yang tidak memakai SMPK standar pembinaan + jas OC sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam BAB II, diwajibkan mengganti pakaian sesuai dengan ketentuan yang tercantum di dalam BAB II.
4.      Peserta yang salah ketentuan pada BAB II dan BAB IV dikenakan denda sebesar 2000 rupiah setiap poin pelanggaran yang dilakukan.
5.      Peserta yang tidak menghadiri rapat PLENO tanpa izin dari Ketua Pelaksana, wajib membayar denda sebesar 20.000 rupiah dan membuat resume sesuai dengan ketentuan yang telah dibuat.

6.      Peserta yang tidak menghadiri rapat PLENO dengan izin dari Ketua Pelaksana hanya diwajibkan untuk membuat resume sesuai dengan ketentuan yang telah dibuat.

Format dan Mekanisme Pengumpulan Tugas Pelanggaran

Format Tugas Pelanggaran
1.      Ditulis pada kertas folio bergaris.
2.      Menggunakan ballpoint berwarna biru.
3.      Menulis Nama, NIM, Jurusan, Divisi/Jabatan di pojok kiri atas.
4.      Memberi garis tepi 2 cm pada sisi kiri dan 1 cm pada sisi kanan menggunakan ballpoint biru.
5.      Isi Resume :
          Agenda rapat pleno (berisi agenda apa saja yang dibahas saat PLENO).
          Laporan tiap divisi (berisi apa saja yang dilaporkan tiap divisi dan penjelasanya secara singkat).
          Kesimpulan rapat pleno.
          5 kerugian yang ditimbulkan akibat tidak hadir rapat pleno.
Mekanisme Pengumpulan Tugas
1.      Tugas dikumpulkan paling lambat H+2 setelah rapat pleno maksimal jam 17.00 WIB.
2.      Tugas dikumpulkan perdivisi dalam satu buah map plastik dengan ketentuan nama divisi ditulis di pojok kiri atas menggunakan spidol hitam dan diserahkan kepada korlap PJ GCU Pleno.
3.      Denda dibayarkan bersamaan dengan pengumpulan tugas resume dengan ketentuan  uang denda dimasukkan dalam  sebuah amplop putih dan diberi nama, amplop dimasukkan bersama dengan tugas resume kedalam map divisinya masing-masing.
4.      Korlap yang bertugas sebagai PJ Divisi antara lain :   
1.     Rizqi Bagus Setyo P.(082236388482)         : Acara
2.     Brian Bara M. W.  (082131291368)            : Konsumsi
3.     Dwilan Achmad Fauzan (081210446329)   : Taksis
4.     Junaidi Virgiawan M. (081249622222)       : Keamanan
5.     Firman Yuwana Putra (082231160020)       : Humas
6.     Mohammad Umar K. (085746697369)        : Rohani          
7.     Novel Yourdhan R. (081938737468)           : Kestari
8.     Iwayan Arya Y. (082193263110)                 : Perkap
9.     Wisnu Rama W. (08563634626)                  : Pemdis
10. Muslim Aditya R. (087755838171)              : PDDM
11.  Donny Ramadhan (081945793427)               Danus dan BPI