Minggu, 19 April 2015

UNDANG-UNDANG SUBASA PENMAS 2015


UNDANG-UNDANG SUBASA PENMAS 2015


BAB I

HAK-HAK PESERTA



Selama menjalani kegiatan SUBASA PENMAS 2015, peserta mempunyai hak sebagai berikut :
1.     Mengikuti kegiatan SUBASA PENMAS 2015.
2.     Mendapatkan informasi, bimbingan, dan kesempatan bertanya secara adil.
3.     Memberikan saran dan kritik yang membangun acara dan kepanitian PENMAS 2015 serta kolegium FKUB.
4.     Melakukan pembelaan terhadap diri sendiri atas tuntutan yang dikenakan tanpa ada intimidasi.
5.     Mendapatkan sarana dan prasarana yang mendukung jalannya kegiatan SUBASA PENMAS 2015.


BAB II
KEWAJIBAN PESERTA

 Selama menjalani kegiatan SUBASA PENMAS 2015, maka peserta memiliki kewajiban sebagai berikut :
1.     Menaati UU SUBASA PENMAS 2015 yang berlaku.
2.     Mengikuti kegiatan SUBASA PENMAS 2015.
3.     Hadir 15 menit sebelum kegiatan SUBASA PENMAS 2015 dimulai, dengan toleransi keterlambatan 15 menit setelah kegiatan SUBASA PENMAS 2015 dimulai.
4.     Peserta yang mengalami keterlambatan lebih dari 15 menit wajib memberikan keterangan kepada fasil yang terkait.
5.     Peserta yang terpaksa meninggalkan kegiatan SUBASA PENMAS 2015 dikarenakan:
a)     Sakit harus mendapatkan izin dari fasil dan panitia yang terkait.
b)    Kepentingan keluarga harus mendapatkan izin dari fasil dan panitia yang terkait dengan menyertakan tanda tangan Orangtua dan/atau keluarga yang bersangkutan. Dikumpulkan maksimal H+2 setelah kegiatan berlangsung kepada fasil terkait yang ditujukan kepada BPI (sekretaris 1).
c)     Keperluan yang berkaitan dengan kegiatan fakultas dan universitas harus mendapatkan izin dari fasil dan panitia yang terkait dan wajib menyertakan fotocopy surat tugas rangkap 2.
6.     Peserta yang tidak dapat mengikuti kegiatan SUBASA PENMAS 2015 dengan ketentuan izin sama seperti pada poin di atas, maka peserta diwajibkan untuk memberikan keterangan tertulis kepada fasil yang terkait yang ditujukan kepada BPI (sekretaris 1) maksimal H+2 setelah kegiatan SUBASA PENMAS 2015 berlangsung.
7.     Melaksanakan 5 S No S  (Senyum, Sapa, Salam, Sopan dan Santun serta  No Smoking) terhadap sesama kolega dan orang-orang yang ditemui dalam kegiatan SUBASA PENMAS 2015.
8.     Berperan aktif menciptakan suasana kondusif selama acara berlangsung.
9.  Menjaga nama baik almamater Kolegium Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya dan Universitas Brawijaya.
10. Menjaga kebersihan lingkungan serta alat – alat inventaris FKUB dan milik pribadi.
11. Bertanggung jawab terhadap barang pribadi yang dibawa. (Kehilangan barang bukanlah tanggung jawab panitia).
12. Menaati Standar Pakaian Mahasiswa Kesehatan (SPMK), dengan ketentuan sebagai berikut : 
o    Baju kemeja berkerah bukan kaos
o    Laki - laki :  celana kain bukan jeans / celana gunung
o    Perempuan : rok panjang bukan jeans (panjang rok minimal 10 cm di atas mata kaki)
o    Memakai kaos kaki
o    Memakai sepatu
13. Handphone dalam mode silent saat acara.


BAB III
LARANGAN


  1. Memakai pakaian tidak sesuai dengan SPMK yang telah dijelaskan dalam BAB II poin 12. 
  2. Tidak melakukan 5S- No S terhadap sesama kolega dan orang-orang yang ditemui.
  3. Masuk ke lokasi kegiatan SUBASA PENMAS 2015 tanpa seizin dari panitia terkait bila terlambat lebih dari 15 menit setelah SUBASA PENMAS 2015 dimulai. 
  4. Menciptakan dan/atau melakukan kegaduhan, keributan, keonaran, sehingga  mengganggu proses atau jalannya kegiatan SUBASA PENMAS 2015.
  5.  Mengoperasikan alat elektronik seperti handphone, laptop, dsb yang tidak berkaitan dengan jalannya kegiatan SUBASA PENMAS 2015. 
  6. Melakukan kecurangan memalsukan identitas atau tanda tangan orang lain untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
  7.  Memberikan keterangan atau pernyataan palsu.
  8.  Membawa atau menyimpan atau menggunakan senjata tajam atau tumpul. 
  9. Membawa atau menyimpan atau menggunakan senjata api. 
  10. Membawa atau menyimpan atau mengkonsumsi atau mengedarkan minuman keras atau narkoba atau zat adiktif lainnya.
   

BAB IV

PERLENGKAPAN DAN PERALATAN WAJIB

  1. Membawa Buku Modul SUBASA 
  2. Membawa minimal 1 buah buku tulis biasa bukan binder dan diberi nama, NIM, program studi ditulis di bagian kiri atas halaman cover bagian dalam.
  3. Membawa alat tulis minimal 1 buah ballpoint berwarna hitam.
  4. Membawa permen minimal 5 buah (jenis bebas). 
  5. Membawa air minum secukupnya. 
  6. Membawa satu buah roti (jenis dan ukuran bebas).


BAB V

SANKSI


1.     Peserta yang terlambat lebih dari 15 menit setelah kegiatan SUBASA PENMAS 2015 dimulai dan sudah memberikan keterangan kepada fasil yang terkait untuk mengikuti kegiatan SUBASA PENMAS 2015, wajib membuat resume materi yang ditinggalkan dan dikumpulkan paling lambat H+2 setelah kegiatan berlangsung serta membawa 5 lembar kertas F4.
2.     Peserta yang terlambat lebih dari 15 menit setelah kegiatan SUBASA PENMAS 2015 dimulai dan belum memberikan keterangan kepada fasil yang terkait untuk  mengikuti kegiatan SUBASA PENMAS 2015, wajib membuat dialog bahasa jawa sesuai dengan materi yang ditinggalkan (minimal 8 kalimat) dan dikumpulkan paling lambat H+2 setelah kegiatan berlangsung serta membawa 10 lembar kertas F4.
3.     Peserta yang tidak hadir dan sudah mendapatkan izin, wajib membuat resume materi pada kegiatan SUBASA PENMAS 2015 dan dikumpulkan paling lambat H+2 setelah kegiatan berlangsung serta membawa 15 lembar kertas F4.
4.     Peserta yang tidak hadir dan belum mendapatkan izin dikenakan sanksi sebagai berikut :
a.     Membuat resume materi SUBASA PENMAS 2015.
b.     Membuat video dialog sederhana dengan menggunakan bahasa jawa sesuai dengan materi pada kegiatan SUBASA PENMAS 2015 (minimal 16 kalimat).
c.      Membawa 25 lembar kertas F4
Tugas dikumpulkan paling lambat H+2 setelah kegiatan SUBASA PENMAS 2015.
5.     Peserta yang tidak membawa perlengkapan dan peralatan wajib seperti yang dicantumkan dalam BAB IV (kecuali buku Modul) dikenakan sanksi sebagai berikut :
a.     Membuat 20 kosa kata dalam krama inggil beserta artinya
b.     Membawa 5 lembar kertas F4.

Tugas dikumpulkan paling lambat H+2 setelah kegiatan SUBASA PENMAS 2015  
6.     Peserta yang tidak membawa “Buku Modul” seperti yang dicantumkan dalam BAB IV, wajib membuat resume materi pada kegiatan SUBASA PENMAS 2015 dan dikumpulkan paling lambat H+2 setelah kegiatan berlangsung serta membawa 10 lembar kertas F4.
7.     Peserta yang tidak memakai SMPK sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam BAB II, diwajibkan mengganti pakaian sesuai dengan ketentuan yang tercantum di dalam BAB II.