UNDANG-UNDANG
SUBASA PENMAS 2015
BAB
I
HAK-HAK
PESERTA
Selama menjalani kegiatan SUBASA
PENMAS 2015, peserta mempunyai hak sebagai berikut :
1.
Mengikuti kegiatan SUBASA PENMAS 2015.
2.
Mendapatkan informasi, bimbingan, dan
kesempatan bertanya secara adil.
3.
Memberikan saran dan kritik yang membangun acara dan
kepanitian PENMAS 2015 serta kolegium FKUB.
4.
Melakukan pembelaan terhadap diri sendiri atas
tuntutan yang dikenakan tanpa ada intimidasi.
5.
Mendapatkan sarana dan prasarana yang mendukung
jalannya kegiatan SUBASA PENMAS 2015.
BAB II
KEWAJIBAN PESERTA
KEWAJIBAN PESERTA
Selama menjalani kegiatan SUBASA PENMAS 2015, maka
peserta memiliki kewajiban sebagai berikut :
1.
Menaati UU SUBASA PENMAS 2015 yang berlaku.
2.
Mengikuti kegiatan SUBASA PENMAS 2015.
3.
Hadir 15 menit sebelum kegiatan
SUBASA PENMAS 2015 dimulai,
dengan toleransi keterlambatan 15 menit setelah kegiatan SUBASA PENMAS 2015
dimulai.
4.
Peserta yang mengalami keterlambatan lebih dari 15 menit
wajib memberikan keterangan kepada fasil yang terkait.
5.
Peserta yang terpaksa meninggalkan kegiatan SUBASA
PENMAS 2015 dikarenakan:
a)
Sakit harus mendapatkan izin dari fasil dan panitia
yang terkait.
b)
Kepentingan keluarga harus mendapatkan izin dari fasil
dan panitia yang terkait dengan menyertakan tanda tangan Orangtua dan/atau
keluarga yang bersangkutan. Dikumpulkan maksimal H+2 setelah kegiatan
berlangsung kepada fasil terkait yang ditujukan kepada BPI (sekretaris 1).
c)
Keperluan yang berkaitan dengan kegiatan fakultas dan
universitas harus mendapatkan izin dari fasil dan panitia yang terkait dan
wajib menyertakan fotocopy surat tugas rangkap 2.
6.
Peserta yang tidak dapat mengikuti kegiatan SUBASA
PENMAS 2015 dengan ketentuan izin sama seperti pada poin di atas, maka peserta
diwajibkan untuk memberikan keterangan tertulis kepada fasil yang terkait yang
ditujukan kepada BPI (sekretaris 1) maksimal H+2 setelah kegiatan SUBASA PENMAS 2015 berlangsung.
7.
Melaksanakan 5 S No S
(Senyum, Sapa, Salam, Sopan dan Santun
serta No Smoking) terhadap sesama
kolega dan orang-orang yang ditemui dalam
kegiatan SUBASA
PENMAS 2015.
8.
Berperan aktif menciptakan suasana kondusif selama
acara berlangsung.
9. Menjaga nama baik almamater Kolegium Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya dan Universitas
Brawijaya.
10. Menjaga kebersihan lingkungan serta alat – alat
inventaris FKUB dan milik pribadi.
11. Bertanggung jawab
terhadap barang pribadi yang dibawa. (Kehilangan barang bukanlah tanggung jawab
panitia).
12. Menaati Standar Pakaian Mahasiswa Kesehatan (SPMK),
dengan ketentuan sebagai berikut :
o
Baju kemeja berkerah bukan kaos
o
Laki - laki : celana kain bukan jeans / celana
gunung
o
Perempuan : rok panjang bukan jeans (panjang rok
minimal 10 cm di atas mata kaki)
o
Memakai kaos kaki
o
Memakai
sepatu
13. Handphone dalam mode silent saat acara.
BAB III
LARANGAN
LARANGAN
- Memakai pakaian tidak sesuai dengan SPMK yang telah dijelaskan dalam BAB II poin 12.
- Tidak melakukan 5S- No S terhadap sesama kolega dan orang-orang yang ditemui.
- Masuk ke lokasi kegiatan SUBASA PENMAS 2015 tanpa seizin dari panitia terkait bila terlambat lebih dari 15 menit setelah SUBASA PENMAS 2015 dimulai.
- Menciptakan dan/atau melakukan kegaduhan, keributan, keonaran, sehingga mengganggu proses atau jalannya kegiatan SUBASA PENMAS 2015.
- Mengoperasikan alat elektronik seperti handphone, laptop, dsb yang tidak berkaitan dengan jalannya kegiatan SUBASA PENMAS 2015.
- Melakukan kecurangan memalsukan identitas atau tanda tangan orang lain untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
- Memberikan keterangan atau pernyataan palsu.
- Membawa atau menyimpan atau menggunakan senjata tajam atau tumpul.
- Membawa atau menyimpan atau menggunakan senjata api.
- Membawa atau menyimpan atau mengkonsumsi atau mengedarkan minuman keras atau narkoba atau zat adiktif lainnya.
BAB IV
PERLENGKAPAN DAN PERALATAN WAJIB
- Membawa Buku Modul SUBASA
- Membawa minimal 1 buah buku tulis biasa bukan binder dan diberi nama, NIM, program studi ditulis di bagian kiri atas halaman cover bagian dalam.
- Membawa alat tulis minimal 1 buah ballpoint berwarna hitam.
- Membawa permen minimal 5 buah (jenis bebas).
- Membawa air minum secukupnya.
- Membawa satu buah roti (jenis dan ukuran bebas).
BAB
V
SANKSI
1. Peserta
yang terlambat lebih dari 15 menit setelah kegiatan SUBASA PENMAS 2015 dimulai
dan sudah memberikan keterangan kepada fasil yang terkait untuk mengikuti
kegiatan SUBASA PENMAS 2015,
wajib
membuat resume materi yang ditinggalkan dan dikumpulkan paling lambat H+2
setelah kegiatan berlangsung
serta membawa 5 lembar kertas F4.
2. Peserta
yang terlambat lebih dari 15 menit setelah kegiatan SUBASA PENMAS 2015 dimulai
dan belum memberikan keterangan kepada fasil yang terkait untuk mengikuti kegiatan SUBASA PENMAS 2015, wajib membuat dialog bahasa jawa
sesuai dengan materi yang ditinggalkan
(minimal 8 kalimat) dan dikumpulkan
paling lambat H+2 setelah kegiatan berlangsung serta membawa 10 lembar kertas F4.
3. Peserta
yang tidak hadir dan sudah mendapatkan izin, wajib membuat resume materi pada
kegiatan SUBASA PENMAS 2015 dan dikumpulkan paling lambat H+2
setelah kegiatan berlangsung
serta membawa 15 lembar kertas F4.
4. Peserta
yang tidak hadir dan belum mendapatkan izin dikenakan sanksi sebagai berikut :
a. Membuat
resume materi SUBASA PENMAS 2015.
b. Membuat video dialog sederhana
dengan menggunakan bahasa jawa sesuai dengan materi pada kegiatan SUBASA PENMAS
2015 (minimal 16 kalimat).
c. Membawa
25 lembar kertas
F4
Tugas
dikumpulkan paling lambat H+2 setelah kegiatan SUBASA PENMAS 2015.
5. Peserta
yang tidak membawa perlengkapan dan peralatan wajib seperti yang dicantumkan
dalam BAB IV (kecuali buku Modul)
dikenakan sanksi sebagai berikut :
a. Membuat 20 kosa kata dalam krama
inggil beserta artinya
b. Membawa 5 lembar kertas F4.
Tugas dikumpulkan
paling lambat H+2 setelah kegiatan SUBASA PENMAS 2015
6. Peserta yang tidak membawa “Buku Modul” seperti yang
dicantumkan dalam BAB IV, wajib membuat resume materi pada kegiatan SUBASA
PENMAS 2015 dan dikumpulkan paling lambat H+2 setelah kegiatan berlangsung
serta membawa 10 lembar kertas F4.
7. Peserta
yang tidak memakai SMPK sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam BAB II,
diwajibkan mengganti pakaian sesuai dengan ketentuan yang tercantum di dalam
BAB II.