Jumat, 24 April 2015

UNDANG-UNDANG E.L.E PENMAS 2015


UNDANG-UNDANG E.L.E PENMAS 2015


BAB I
HAK PESERTA

Selama kegiatan E.L.E PENMAS 2015, peserta mempunyai hak sebagai berikut :
  1. Mengikuti kegiatan E.L.E PENMAS 2015.
  2. Mendapatkan informasi, bimbingan, dan kesempatan bertanya, serta berpartisipasi aktif secara adil.
  3. Memberikan saran dan kritik yang membangun acara dan kepanitian PENMAS 2015 serta kolegium FKUB.
  4. Melakukan pembelaan terhadap diri sendiri atas tuntutan yang dikenakan tanpa ada intimidasi.
  5. Mendapatkan sarana dan prasarana yang mendukung jalannya kegiatan E.L.E PENMAS 2015.

BAB II
KEWAJIBAN PESERTA

Selama kegiatan E.L.E PENMAS 2015, maka peserta memiliki kewajiban sebagai berikut :
  1. Menaati tata tertib yang berlaku.
  2. Menghadiri kegiatan E.L.E PENMAS 2015.
  3. Hadir 30 menit sebelum kegiatan E.L.E PENMAS 2015 dimulai, dengan toleransi keterlambatan 15 menit setelah kegiatan E.L.E PENMAS 2015 dimulai.
  4. Memberikan keterangan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan apabila peserta mengalami keterlambatan.
  5. Melaksanakan 5 S-No S  (senyum, sapa, salam, sopan, dan santun serta  no smoking) kepada setiap orang yang terlibat dalam kegiatan E.L.E PENMAS 2015.

  1. Menaati Standar Pakaian Mahasiswa Kesehatan (SPMK) standar pembinaan, dengan ketentuan sebagai berikut : 
a.       Atasan :
·         Untuk Putra         : kemeja berkerah berbahan kain (bukan berbahan kaos dan jeans), rapi, tidak ketat, dan tidak transparan.
·         Untuk Putri          : kemeja berkerah berbahan kain (bukan berbahan kaos dan jeans), rapi, tidak ketat, dan tidak transparan.
b.      Bawahan :
·         Untuk putra :  celana panjang berbahan kain berwarna gelap, tidak berbahan kaos maupun jeans, tidak seperti jeans maupun celana gunung, tidak ketat, bukan cutbray atau skinny, dan tidak bermotif.
·         Untuk putri : rok panjang dengan batas maksimal 10 cm diatas mata kaki, berbahan kain (bukan kaos, jeans dan chiffon), tidak terlihat seperti jeans, berwarna gelap, tidak ketat, tidak bermotif, tidak transparan, dan tanpa belahan/dengan 1 belahan yang tertutup di depan (tidak ada lipatan (wiru, gelombang, rempel)).
c.       Memakai kaos kaki tidak transparan putih polos atau berwarna gelap (abu-abu gelap, coklat, hitam dan biru gelap), minimal 10cm diatas mata kaki.
d.      Memakai sepatu pantofel hitam, bukan sepatu olahraga, dan bukan sepatu sandal dengan bentuk yang tidak mencolok dengan ketentuan : setengah punggung kaki tertutupi dan hak maksimal 4cm.
e.       Memakai jas almamater OC tanpa aksesoris.
f.       Menggunakan sabuk berwarna hitam dan tidak mencolok.
g.      Kuku tidak panjang dan tidak memakai cat kuku.
  1. Rambut ditata rapi dengan ketentuan :
    1. Untuk Putra : rambut harus dipotong pendek dan rapi, bagian depan tidak menyentuh alis, bagian samping tidak menyentuh daun telinga, bagian belakang tidak menyentuh kerah baju, dan rambut bagian atas yang berdiri tidak boleh lebih dari 4 cm.
    2. Untuk Putri : rambut ditata serapi mungkin, rambut panjang melebihi bahu diikat rapi, dikuncir model ekor kuda dengan ikat rambut berwarna hitam dengan bentuk tidak mencolok, diperbolehkan memakai jepit berwarna hitam dengan bentuk yang tidak mencolok.
    3. Bagi panitia putri yang berjilbab, menggunakan jilbab sesuai dengan ketentuan (berbentuk segiempat simetris tidak berbahan kaos, tidak bermotif, tidak transparan, tidak berenda, tidak diperkenankan menggunakan ciput arab, tanpa aksesoris tambahan kecuali peniti dan jarum pentul, tidak bertali dan jilbab tidak dimasukkan kedalam jas almamater official caps).
  1. Memakai nametag harian.
  2. Peserta yang tidak mengikuti kegiatan E.L.E PENMAS 2015 wajib mendapatkan izin dari Kordi atau Wakordi, BPI dan SC yang terkait sesuai ketentuan dan mekanisme perizinan yang berlaku.
  3. Peserta yang terpaksa meninggalkan kegiatan kegiatan E.L.E PENMAS 2015:
o   Apabila peserta akan meninggalkan kegiatan, maka peserta harus terlebih dahulu untuk meminta izin keluar dari kegiatan dengan ketentuan sebagai berikut :
a)      Sakit harus mendapatkan izin dari BPI dan/atau Korlap dan Kordi yang terkait.
b)      Keperluan keluarga harus mendapatkan izin dari BPI dan/atau Korlap dan Kordi yang terkait.
c)      Keperluan yang berkaitan dengan kegiatan fakultas atau universitas harus mendapatkan izin dari BPI dan/atau Korlap atau Kordi yang terkait dan wajib menyertakan surat tugas dari instansi terkait.
  1. Peserta kegiatan E.L.E PENMAS 2015 yang tidak dapat mengikuti kegiatan dengan ketentuan izin sama seperti pada poin di atas, maka peserta diwajibkan untuk mengumpulkan surat izin (kepentingan keluarga atau surat dokter) langsung kepada BPI (sekretaris 1) maksimal H+2 setelah kegiatan E.L.E PENMAS 2015 berlangsung.
  2. Berperan aktif menciptakan suasana kondusif selama acara berlangsung.
  3. Menjaga nama baik almamater Kolegium Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya dan Universitas Brawijaya.
  4. Menjaga kebersihan lingkungan serta alat – alat inventaris FKUB dan milik pribadi.
  5. Bertanggung jawab terhadap barang pribadi yang dibawa. (Kehilangan barang bukanlah tanggung jawab panitia)
  6. Handphone dalam mode silent saat acara.
  7. Bagi peserta yang ingin mengajukan pendapat harap mengangkat tangan terlebih dahulu, setelah diizinkan oleh pembawa acara.
            a. Menggunakan bahasa yang sopan dan tidak menyinggung SARA
            b. Saling menghargai pendapat peserta lain

BAB III
LARANGAN

1.        Memakai pakaian tidak sesuai dengan SPMK standar pembinaan.
2.        Tidak melakukan 5S- No S terhadap sesama kolega dan orang-orang yang ditemui.
3.        Masuk ke lokasi kegaitan E.L.E PENMAS 2015 tanpa seizin dari panitia terkait bila terlambat lebih dari 15 menit setelah KEGIATAN E.L.E PENMAS 2015 dimulai.
4.        Menciptakan dan/atau melakukan kegaduhan, keributan, keonaran, sehingga  mengganggu proses atau jalannya kegiatan.
5.        Mengoperasikan alat elektronik seperti handphone, laptop, dsb yang tidak berkaitan dengan jalannya kegiatan E.L.E PENMAS 2015.
6.        Melakukan kecurangan memalsukan identitas atau tanda tangan orang lain untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
7.        Memberikan keterangan atau pernyataan palsu.
8.        Membawa atau menyimpan atau menggunakan senjata tajam atau tumpul.
9.        Membawa atau menyimpan atau menggunakan senjata api.
10.    Membawa atau menyimpan atau mengkonsumsi atau mengedarkan minuman keras atau narkoba atau zat adiktif lainnya.
   


BAB IV
PERLENGKAPAN DAN PERALATAN WAJIB

1.      Menggunakan SMPK standar pembinaan.
2.      Membawa buku tulis bebas minimal 1 buah.
3.      Membawa alat tulis minimal ballpoint.
4.      Membawa permen minimal 5 buah (jenis bebas).
5.      Membawa air minum 1,5 Liter.
6.      Membawa alat ibadah dengan rincian :
Islam putra      : sandal jepit (dimasukkan kedalam kantong plastik).
Islam putri       : mukenah dan sandal jepit (dimasukkan kedalam kantong plastik).
7.      Membawa satu buah roti (jenis dan ukuran bebas).
BAB V
SANKSI

1.      Peserta yang tidak membawa perlengkapan dan peralatan wajib seperti yang disebutkan pada BAB IV, maka perserta wajib membayar denda sebesar 5000 rupiah setiap poin pelanggaran yang dilakukan.
2.      Peserta yang tidak memakai SMPK standar pembinaan + jas OC sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam BAB II, diwajibkan mengganti pakaian sesuai dengan ketentuan yang tercantum di dalam BAB II.
3.      Peserta yang salah ketentuan pada BAB II dan BAB IV dikenakan denda sebesar 2000 rupiah setiap poin pelanggaran yang dilakukan.
4.      Peserta yang terlambat lebih dari 15 menit setelah kegiatan E.L.E PENMAS 2015 dimulai, dikenakan denda sebesar 5000 rupiah dan wajib mengerjakan tugas sebagai berikut ;
a. Membuat resume tentang materi pada Membuat resume kegiatan E.L.E               PENMAS 2015 yang di tinggalkan.
b. Menuliskan minimal 10 akibat dari tidak menjaga ketepatan waktu dalam           sebuah kegiatan.
5.  Peserta yang tidak menghadiri kegiatan E.L.E PENMAS 2015 tanpa izin dari Ketua Pelaksana, wajib membayar denda sebesar 20.000 rupiah dan wajib mengerjakan tugas sebagai berikut ;
a. Membuat resume kegiatan E.L.E PENMAS 2015 meliputi jalanya kegiatan E.L.E PENMAS 2015 dan Materi pada E.L.E PENMAS 2015 yang dilewatkan.
b. Membuat resume deskripsi tema kegiatan E.L.E PENMAS 2015 dengan ketentuan yang telah dibuat.
6. Peserta yang tidak menghadiri kegiatan E.L.E PENMAS 2015 dengan izin dari Ketua Pelaksana hanya diwajibkan untuk mengerjakan tugas berikut ;
a.  Membuat resume kegiatan E.L.E PENMAS 2015 meliputi jalanya kegiatan        
E.L.E PENMAS 2015 dan Materi pada E.L.E PENMAS 2015 yang dilewatkan.
b. membuat resume deskripsi tema kegiatan E.L.E PENMAS 2015 dengan             ketentuan yang telah dibuat.