UNDANG-UNDANG E.L.E PENMAS 2015
BAB I
HAK PESERTA
HAK PESERTA
Selama kegiatan
E.L.E PENMAS 2015, peserta mempunyai hak sebagai berikut :
- Mengikuti kegiatan E.L.E PENMAS 2015.
- Mendapatkan informasi, bimbingan, dan kesempatan bertanya, serta berpartisipasi aktif secara adil.
- Memberikan saran dan kritik yang membangun acara dan kepanitian PENMAS 2015 serta kolegium FKUB.
- Melakukan pembelaan terhadap diri sendiri atas tuntutan yang dikenakan tanpa ada intimidasi.
- Mendapatkan sarana dan prasarana yang mendukung jalannya kegiatan E.L.E PENMAS 2015.
BAB II
KEWAJIBAN PESERTA
KEWAJIBAN PESERTA
Selama kegiatan
E.L.E PENMAS 2015, maka peserta memiliki kewajiban sebagai berikut :
- Menaati tata tertib yang berlaku.
- Menghadiri kegiatan E.L.E PENMAS 2015.
- Hadir 30 menit sebelum kegiatan E.L.E PENMAS 2015 dimulai, dengan toleransi keterlambatan 15 menit setelah kegiatan E.L.E PENMAS 2015 dimulai.
- Memberikan keterangan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan apabila peserta mengalami keterlambatan.
- Melaksanakan 5 S-No S (senyum, sapa, salam, sopan, dan santun serta no smoking) kepada setiap orang yang terlibat dalam kegiatan E.L.E PENMAS 2015.
- Menaati Standar Pakaian Mahasiswa Kesehatan (SPMK) standar pembinaan, dengan ketentuan sebagai berikut :
a.
Atasan :
·
Untuk Putra : kemeja berkerah berbahan kain (bukan
berbahan kaos dan jeans), rapi, tidak ketat, dan tidak transparan.
·
Untuk Putri : kemeja berkerah berbahan kain (bukan
berbahan kaos dan jeans), rapi, tidak ketat, dan tidak transparan.
b.
Bawahan :
·
Untuk putra : celana
panjang berbahan kain berwarna gelap, tidak berbahan kaos maupun jeans, tidak
seperti jeans maupun celana gunung, tidak ketat, bukan cutbray atau skinny, dan
tidak bermotif.
·
Untuk putri : rok
panjang dengan batas maksimal 10 cm diatas mata kaki, berbahan kain (bukan
kaos, jeans dan chiffon), tidak terlihat seperti jeans, berwarna gelap, tidak
ketat, tidak bermotif, tidak transparan, dan tanpa belahan/dengan 1 belahan
yang tertutup di depan (tidak ada lipatan (wiru, gelombang, rempel)).
c.
Memakai kaos kaki tidak transparan putih polos atau
berwarna gelap (abu-abu gelap, coklat, hitam dan biru
gelap), minimal 10cm diatas mata kaki.
d.
Memakai sepatu pantofel hitam, bukan sepatu olahraga, dan bukan sepatu sandal dengan bentuk yang tidak
mencolok dengan ketentuan : setengah punggung kaki tertutupi
dan hak maksimal 4cm.
e.
Memakai jas almamater OC tanpa
aksesoris.
f.
Menggunakan sabuk berwarna hitam dan tidak
mencolok.
g.
Kuku tidak panjang dan tidak
memakai cat kuku.
- Rambut ditata rapi dengan ketentuan :
- Untuk Putra : rambut harus dipotong pendek dan rapi, bagian depan tidak menyentuh alis, bagian samping tidak menyentuh daun telinga, bagian belakang tidak menyentuh kerah baju, dan rambut bagian atas yang berdiri tidak boleh lebih dari 4 cm.
- Untuk Putri : rambut ditata serapi mungkin, rambut panjang melebihi bahu diikat rapi, dikuncir model ekor kuda dengan ikat rambut berwarna hitam dengan bentuk tidak mencolok, diperbolehkan memakai jepit berwarna hitam dengan bentuk yang tidak mencolok.
- Bagi panitia putri yang berjilbab, menggunakan jilbab sesuai dengan ketentuan (berbentuk segiempat simetris tidak berbahan kaos, tidak bermotif, tidak transparan, tidak berenda, tidak diperkenankan menggunakan ciput arab, tanpa aksesoris tambahan kecuali peniti dan jarum pentul, tidak bertali dan jilbab tidak dimasukkan kedalam jas almamater official caps).
- Memakai nametag harian.
- Peserta yang tidak mengikuti kegiatan E.L.E PENMAS 2015 wajib mendapatkan izin dari Kordi atau Wakordi, BPI dan SC yang terkait sesuai ketentuan dan mekanisme perizinan yang berlaku.
- Peserta yang terpaksa meninggalkan kegiatan kegiatan E.L.E PENMAS 2015:
o
Apabila peserta akan meninggalkan kegiatan, maka peserta harus terlebih
dahulu untuk meminta izin keluar dari kegiatan dengan
ketentuan sebagai berikut :
a)
Sakit harus mendapatkan izin dari BPI dan/atau Korlap dan Kordi yang
terkait.
b)
Keperluan keluarga harus mendapatkan
izin dari BPI dan/atau Korlap dan Kordi yang terkait.
c)
Keperluan yang berkaitan dengan
kegiatan fakultas atau universitas harus mendapatkan izin dari BPI dan/atau Korlap atau Kordi yang terkait dan wajib menyertakan
surat tugas dari instansi terkait.
- Peserta kegiatan E.L.E PENMAS 2015 yang tidak dapat mengikuti kegiatan dengan ketentuan izin sama seperti pada poin di atas, maka peserta diwajibkan untuk mengumpulkan surat izin (kepentingan keluarga atau surat dokter) langsung kepada BPI (sekretaris 1) maksimal H+2 setelah kegiatan E.L.E PENMAS 2015 berlangsung.
- Berperan aktif menciptakan suasana kondusif selama acara berlangsung.
- Menjaga nama baik almamater Kolegium Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya dan Universitas Brawijaya.
- Menjaga kebersihan lingkungan serta alat – alat inventaris FKUB dan milik pribadi.
- Bertanggung jawab terhadap barang pribadi yang dibawa. (Kehilangan barang bukanlah tanggung jawab panitia)
- Handphone dalam mode silent saat acara.
- Bagi peserta yang ingin mengajukan pendapat harap mengangkat tangan terlebih dahulu, setelah diizinkan oleh pembawa acara.
a. Menggunakan bahasa yang sopan dan tidak menyinggung SARA
b. Saling menghargai pendapat peserta lain
BAB III
LARANGAN
LARANGAN
1.
Memakai pakaian tidak sesuai dengan
SPMK standar pembinaan.
2.
Tidak melakukan 5S- No S terhadap
sesama kolega dan orang-orang yang ditemui.
3.
Masuk ke lokasi kegaitan E.L.E PENMAS 2015 tanpa seizin dari panitia terkait bila
terlambat lebih dari 15 menit setelah KEGIATAN
E.L.E PENMAS 2015 dimulai.
4.
Menciptakan dan/atau melakukan kegaduhan, keributan, keonaran, sehingga mengganggu proses atau jalannya kegiatan.
5.
Mengoperasikan alat elektronik
seperti handphone, laptop, dsb yang tidak berkaitan dengan jalannya kegiatan
E.L.E PENMAS 2015.
6.
Melakukan kecurangan memalsukan
identitas atau tanda tangan orang lain untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
7.
Memberikan keterangan atau
pernyataan palsu.
8.
Membawa atau menyimpan atau menggunakan
senjata tajam atau tumpul.
9.
Membawa atau menyimpan atau
menggunakan senjata api.
10.
Membawa atau menyimpan atau
mengkonsumsi atau mengedarkan minuman keras atau narkoba atau zat adiktif
lainnya.
BAB IV
PERLENGKAPAN DAN PERALATAN WAJIB
1.
Menggunakan SMPK standar
pembinaan.
2.
Membawa buku tulis bebas minimal 1 buah.
3.
Membawa alat tulis
minimal ballpoint.
4.
Membawa permen minimal 5
buah (jenis bebas).
5.
Membawa air minum 1,5
Liter.
6.
Membawa alat ibadah
dengan rincian :
Islam
putra : sandal jepit (dimasukkan kedalam
kantong plastik).
Islam
putri : mukenah dan sandal jepit
(dimasukkan kedalam kantong plastik).
7.
Membawa satu buah roti
(jenis dan ukuran bebas).
BAB
V
SANKSI
1. Peserta
yang tidak membawa perlengkapan dan peralatan wajib seperti yang disebutkan
pada BAB IV, maka perserta wajib membayar denda sebesar 5000 rupiah setiap poin
pelanggaran yang dilakukan.
2. Peserta
yang tidak memakai SMPK standar pembinaan + jas OC sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam BAB II, diwajibkan mengganti pakaian sesuai dengan ketentuan
yang tercantum di dalam BAB II.
3. Peserta
yang salah ketentuan pada BAB II dan BAB IV dikenakan denda sebesar 2000 rupiah
setiap poin pelanggaran yang dilakukan.
4. Peserta
yang terlambat lebih dari 15 menit setelah
kegiatan
E.L.E PENMAS 2015 dimulai, dikenakan denda sebesar
5000 rupiah dan wajib mengerjakan tugas
sebagai berikut ;
a. Membuat
resume tentang materi pada Membuat resume kegiatan E.L.E PENMAS 2015 yang di tinggalkan.
b. Menuliskan
minimal 10 akibat dari tidak menjaga ketepatan waktu dalam sebuah kegiatan.
5. Peserta
yang tidak menghadiri kegiatan E.L.E PENMAS 2015 tanpa izin dari Ketua Pelaksana,
wajib membayar denda sebesar 20.000 rupiah dan wajib mengerjakan tugas sebagai berikut ;
a. Membuat resume kegiatan E.L.E PENMAS
2015 meliputi jalanya kegiatan E.L.E PENMAS 2015 dan Materi pada E.L.E PENMAS
2015 yang dilewatkan.
b. Membuat resume deskripsi tema kegiatan E.L.E PENMAS
2015 dengan ketentuan
yang telah dibuat.
6.
Peserta yang tidak menghadiri kegiatan E.L.E PENMAS 2015
dengan izin dari Ketua Pelaksana hanya diwajibkan untuk mengerjakan tugas
berikut ;
a. Membuat
resume kegiatan E.L.E PENMAS 2015 meliputi
jalanya kegiatan
E.L.E PENMAS 2015 dan Materi pada E.L.E PENMAS 2015 yang dilewatkan.
b. membuat
resume deskripsi tema kegiatan E.L.E PENMAS
2015 dengan ketentuan
yang telah dibuat.