Selasa, 28 April 2015

KETENTUAN DAN MEKANISME PERIZINAN PRA LEADER 1

Calon Ketua LEADER 2015


Kewajiban


1. Mengikuti kegiatan pra LEADER PENMAS 2015
2. Hadir 5 menit sebelum acara pra LEADER dimulai dengan maksimal keterlambatan 15 menit
3. Peserta yang terlambat lebih dari 15 menit, diwajibkan untuk memberikan keterangan terlebih dahulu kepada PJ LEADER
3.Berperan aktif menciptakan suasana kondusif selama acara berlangsung.
4. Menjaga kebersihan lingkungan serta alat – alat inventaris FKUB dan milik pribadi.
5. Bertanggung jawab terhadap barang pribadi yang dibawa (Kehilangan barang bukanlah tanggung jawab panitia).
6. Memakai Standar Pakaian Mahasiswa Kesehatan (SPMK)
7. Saat acara berlangsung Handphone dalam mode silent.


Mekanisme Perizinan


1. Peserta yang terpaksa meninggalkan kegiatan pra LEADER PENMAS 2015, dikarenakan:
a)     Sakit harus mendapatkan izin dari Penanggung Jawab LEADER yang terkait.
b)    Kepentingan keluarga harus mendapatkan izin dari Penanggung Jawab pra LEADER dengan menyertakan tanda tangan Orangtua dan/atau keluarga yang bersangkutan
c)     Keperluan yang berkaitan dengan kegiatan akademik dan non akademik fakultas dan universitas harus mendapatkan izin Penanggung Jawab pra LEADER yang terkait dan wajib menyertakan fotocopy surat tugas rangkap 2.
2. Peserta yang tidak dapat mengikuti kegiatan pra LEADER PENMAS 2015 dengan ketentuan izin sama seperti pada poin di atas, maka peserta diwajibkan untuk memberikan keterangan tertulis yang ditujukan kepada BPH Rohani Islam maksimal H+2 setelah kegiatan pra LEADER PENMAS 2015 berlangsung.
3. Pengumpulan surat izin kepada PJ Pra Leader.


Barang bawaan wajib:
1. Modul LEADER (modul dapat diunduh di sini)
2. Al Qur'an


Sanksi:
1. Calon Ketua LEADER yang terlambat hadir lebih dari 15 menit tanpa memberikan keterangan kepada Penanggung Jawab LEADER wajib membayar denda Rp 500,00 per lima menit, dimana dana yang telah didapatkan akan dimasukkan kedalam infaq.
2. Calon Ketua LEADER yang tidak hadir pada saat kegiatan pra LEADER diwajibkan untuk menulis rangkuman materi yang diberikan pemateri pada saat itu . Dituliskan dalam kertas folio bergaris dan wajib dikumpulkan pada PJ Pra Leader, maksimal H+3 setelah kegiatan pra LEADER.


Demikian kewajiban ketua Leader pada saat acara pra Leader untuk dapat ditaati dengan penuh tanggung jawab.


PJ Leader


Riz’q Threevisca C. (081333081283)