BUDAYA DAN KETENTUAN PAKAIAN
MAHASISWA FKUB
A. SPMK (Standar Pakaian Mahasiswa)
Adalah pakaian standar yang
digunakan mahasiswa FKUB untuk melakukan kegiatan perkuliahan dan kemahasiswaan
untuk urusan kampus maupun organisasi kemahasiswaan. Terdiri dari :
- Kemeja berkerah berbahan kain (bukan berbahan
kaos dan jeans), rapi, tidak ketat dan tidak transparan.
- Bagi putri, rok panjang atau celana panjang
berbahan kain, bukan jeans atau
menyerupai jeans, dengan batas maksimal 10 cm di atas mata kaki, tidak
ketat dan tidak transparan
- Bagi putra, celana berbahan kain, bukan jeans
atau tidak menyerupai jeans, bukan celana gunung.
- SPMK ini dibuat juga berdasarkan peraturan
kampus FKUB yang melarang atau tidak menerima mahasiswa yang menggunakan
kaos, jins, dan sandal untuk melakukan segala urusan kemahasiswaan kampus
FKUB.
B. Pakaian Standar Pembinaan Mahasiswa
Adalah
pakaian standar yang digunakan mahasiswa FKUB untuk melakukan kegiatan dalam
organisasi kolegium mahasiswa FKUB
sebagai panitia dalam serangkaian kegiatan pembinaan
Terdiri
dari :
1.
Memakai
kemeja berkerah berbahan kain (bukan berbahan kaos dan jeans), rapi, tidak
ketat, dan tidak transparan.
2.
Bawahan
bagi panitia putri,rokpanjang dengan batas maksimal 10 cm di atas
mata kaki, berbahan kain (bukan kaos, jeans, dan chiffon), tidak terlihat seperti
jeans,berwarna gelap, tidak ketat, tidak bermotif, tidak transparan, dan tanpa
belahan/dengan 1 belahan yang tertutup di depan (tidak ada lipatan
(wiru,gelombang, rempel)).
3.
Bawahanbagi
panitia putra,celana panjang berbahan kain berwarna gelap, tidak berbahan kaos
maupun jeans, tidak terlihat seperti jeans maupun celana gunung, tidak ketat,
bukan cutbray atau skinny, dan tidak bermotif.
4.
Bagi
panitia putri yang berjilbab, menggunakan jilbab sesuai dengan
ketentuan(berbentuk segiempat simetris tidak berbahan kaos, tidak bermotif,
tidak transparan, tidak berenda,tidak diperkenankan menggunakan ciput arab,
tanpa aksesoris tambahan kecuali peniti dan jarum pentul, tidak bertali, dan
jilbab tidak dimasukkan ke dalam jas almamater official caps).
Ketentuan rambut panitia :
1.
Untuk
putra, rambut harus dipotong pendek dan rapi, bagian depan tidak menyentuh
alis, bagian samping tidak menyentuh daun telinga, bagian belakang tidak
menyentuh kerah baju, dan rambut bagian atas yang berdiri tidak boleh lebih
dari 4 cm.
2.
Untuk
putri yang tidak berjibab, rambut ditata serapi mungkin, rambut panjang
melebihi bahudiikat rapi, dikuncir model ekor kuda dengan ikat rambutberwarna
hitam dengan bentuk yang tidak mencolok, diperbolehkan memakai jepit berwarna
hitam dengan bentuk yang tidak mencolok.
3.
Rambut
tidak boleh dicat, tidak memakai wig, dan tidak
bermodel skin hairstyle.
Ketentuan sepatu panitia :
1.
Memakai
sepatu jenis pantofel warna hitam, bukan sepatu olah raga dan bukan sepatu
sandal, dengan model yang tidak mencolok.
2.
Hak
atau sol sepatu tidak lebih dari 4 cm.
3.
Kaos
kakitidak transparan,tidak mencolok(berwarna hitam, coklat,atau putih),polos,
dengan tinggi minimal 10 cm di atas mata kaki.
C.
Pakaian Standar
Probinmaba (Program Pembinaan Mahasiswa Baru )
Adalah
pakaian yang digunakan mahasiswa baru FKUB atau peserta dalam menjalankan
serangkaian kegiatan program pembinaan mahasiswa baru. Antara lain :
1.
Atasan bagi peserta putra dan putri, kemeja putih,
berkerah, lengan panjang, tidak berbahan kaos, tidak bermotif, tidak ketat dan
tidak transparan.
2.
Bawahan
bagi peserta putra, celana panjang putih berbahan kain, tidak berbahan kaos
maupun jeans, tidak ketat, bukan cutbray
atauskinny, tidak bermotif, tidak
terlihat seperti jeans maupun celana gunung dan tidak transparan.
3.
Bawahan
bagi peserta putri, rok putihpanjang dengan
batas maksimal 10 cm di atas mata kaki, berbahan kain (bukan kaos, jeans, dan chiffon), tidak seperti jeans, tidak ketat, tidak bermotif, tidak transparan, dan
tanpa belahan/dengan 1 belahan yang tertutup di depan (tidak ada lipatan
(wiru,gelombang, rempel)).
4.
Bagi peserta
yang berjilbab memakai jilbab dengan ketentuan berbentuk segiempat simetris, warna putih polos, tidak berbahan kaos, tidak
bermotif, tidak berenda, tidak bertali,tidak diperkenankan menggunakan ciput
arab,tanpa aksesoris tambahan kecuali peniti dan jarum pentul, tidak dimasukkan ke dalam pakaian maupun jas
almamater official caps dan tidak transparan.
5.
Sepatu jenis pantofel dengan hak, warna hitam polos, bukan sepatu olah raga, dan bukan sepatu sandal. Hak atau sol sepatu tidak boleh
lebih dari 4 cm. Minimal setengah punggung kaki tertutupi.
6.
Kaos kaki putih
polos,
bukan stocking, dengan tinggiminimal 15 cm di atas mata kaki.
7.
Mengenakan ikat
pinggang warna hitam polos di kedua sisi lebar maksimal 5 cm, dengan bentuk,
warna, dan ukuran mata gesper yang tidak mencolok.
8.
Kaos seragam
fakultas (dipakai saat olah raga).
9.
Dasi dan jas
almamater Universitas Brawijaya tanpa aksesoris
Ketentuan
rambut :
1.
Rambut tidak boleh dicat,
tidak memakai wig, dan tidak bermodel skin
hairstyle.
2.
Bagi peserta putra, rambut
dipotong pendek rapi, dengan ketentuan sebagai berikut:
·
Bagian belakang tidak
menyentuh kerah baju.
·
Bagian samping tidak
menyentuh telinga.
·
Bagian depan tidak
menyentuh alis.
·
Panjang rambut bagian atas
yang berdiri maksimal 4 cm.
3.
Untuk
putri yang tidak berjilbab, rambut ditata serapi mungkin, rambut panjang
melebihi bahu diikat rapi, dikuncir model ekor kuda dengan ikat rambut berwarna
hitam dengan bentuk yang tidak mencolok, diperbolehkan memakai jepit berwarna
hitam dengan bentuk yang tidak mencolok.