Selasa, 25 Agustus 2015

Ketentuan Pakaian Pengabdian Masyarakat FKUB 2015

BUDAYA DAN KETENTUAN PAKAIAN MAHASISWA FKUB

A. SPMK (Standar Pakaian Mahasiswa)
            Adalah pakaian standar yang digunakan mahasiswa FKUB untuk melakukan kegiatan perkuliahan dan kemahasiswaan untuk urusan kampus maupun organisasi kemahasiswaan. Terdiri dari :
  1. Kemeja berkerah berbahan kain (bukan berbahan kaos dan jeans), rapi, tidak ketat dan tidak transparan.
  2. Bagi putri, rok panjang atau celana panjang berbahan kain, bukan  jeans atau menyerupai jeans, dengan batas maksimal 10 cm di atas mata kaki, tidak ketat dan tidak transparan
  3. Bagi putra, celana berbahan kain, bukan jeans atau tidak menyerupai jeans, bukan celana gunung.
  4. SPMK ini dibuat juga berdasarkan peraturan kampus FKUB yang melarang atau tidak menerima mahasiswa yang menggunakan kaos, jins, dan sandal untuk melakukan segala urusan kemahasiswaan kampus FKUB.
B.  Pakaian Standar Pembinaan Mahasiswa
Adalah pakaian standar yang digunakan mahasiswa FKUB untuk melakukan kegiatan dalam organisasi  kolegium mahasiswa FKUB sebagai panitia dalam serangkaian kegiatan pembinaan
Terdiri dari :
            1.      Memakai kemeja berkerah berbahan kain (bukan berbahan kaos dan jeans), rapi, tidak ketat, dan tidak transparan.
            2.      Bawahan bagi panitia putri,rokpanjang dengan batas maksimal 10 cm di atas mata kaki, berbahan kain (bukan kaos, jeans, dan chiffon), tidak terlihat seperti jeans,berwarna gelap, tidak ketat, tidak bermotif, tidak transparan, dan tanpa belahan/dengan 1 belahan yang tertutup di depan (tidak ada lipatan (wiru,gelombang, rempel)).
            3.      Bawahanbagi panitia putra,celana panjang berbahan kain berwarna gelap, tidak berbahan kaos maupun jeans, tidak terlihat seperti jeans maupun celana gunung, tidak ketat, bukan cutbray atau skinny, dan tidak bermotif.
            4.      Bagi panitia putri yang berjilbab, menggunakan jilbab sesuai dengan ketentuan(berbentuk segiempat simetris tidak berbahan kaos, tidak bermotif, tidak transparan, tidak berenda,tidak diperkenankan menggunakan ciput arab, tanpa aksesoris tambahan kecuali peniti dan jarum pentul, tidak bertali, dan jilbab tidak dimasukkan ke dalam jas almamater official caps).
Ketentuan rambut panitia :
1.      Untuk putra, rambut harus dipotong pendek dan rapi, bagian depan tidak menyentuh alis, bagian samping tidak menyentuh daun telinga, bagian belakang tidak menyentuh kerah baju, dan rambut bagian atas yang berdiri tidak boleh lebih dari 4 cm.
2.      Untuk putri yang tidak berjibab, rambut ditata serapi mungkin, rambut panjang melebihi bahudiikat rapi, dikuncir model ekor kuda dengan ikat rambutberwarna hitam dengan bentuk yang tidak mencolok, diperbolehkan memakai jepit berwarna hitam dengan bentuk yang tidak mencolok.
3.      Rambut tidak boleh dicat, tidak memakai wig, dan tidak bermodel skin hairstyle.
Ketentuan sepatu panitia  :
1.      Memakai sepatu jenis pantofel warna hitam, bukan sepatu olah raga dan bukan sepatu sandal, dengan model yang tidak mencolok.
2.      Hak atau sol sepatu tidak lebih dari 4 cm.
3.      Kaos kakitidak transparan,tidak mencolok(berwarna hitam, coklat,atau putih),polos, dengan tinggi minimal 10 cm di atas mata kaki.

C. Pakaian Standar Probinmaba (Program Pembinaan Mahasiswa Baru )
            Adalah pakaian yang digunakan mahasiswa baru FKUB atau peserta dalam menjalankan serangkaian kegiatan program pembinaan mahasiswa baru. Antara lain :
1.      Atasan  bagi peserta putra dan putri, kemeja putih, berkerah, lengan panjang, tidak berbahan kaos, tidak bermotif, tidak ketat dan tidak transparan.
2.      Bawahan bagi peserta putra, celana panjang putih berbahan kain, tidak berbahan kaos maupun jeans, tidak ketat, bukan cutbray atauskinny, tidak bermotif, tidak terlihat seperti jeans maupun celana gunung dan tidak transparan.
3.      Bawahan bagi peserta putri, rok putihpanjang dengan batas maksimal 10 cm di atas mata kaki, berbahan kain (bukan kaos, jeans, dan chiffon), tidak seperti jeans, tidak ketat, tidak bermotif, tidak transparan, dan tanpa belahan/dengan 1 belahan yang tertutup di depan (tidak ada lipatan (wiru,gelombang, rempel)).
4.      Bagi peserta yang berjilbab memakai jilbab dengan ketentuan berbentuk segiempat simetris, warna putih polos, tidak berbahan kaos, tidak bermotif, tidak berenda, tidak bertali,tidak diperkenankan menggunakan ciput arab,tanpa aksesoris tambahan kecuali peniti dan jarum pentul, tidak dimasukkan ke dalam pakaian maupun jas almamater official caps dan tidak transparan.
5.      Sepatu jenis pantofel dengan hak, warna hitam polos, bukan sepatu olah raga, dan bukan sepatu sandal. Hak atau sol sepatu tidak boleh lebih dari 4 cm. Minimal setengah punggung kaki tertutupi.
6.      Kaos kaki putih polos, bukan stocking, dengan tinggiminimal 15 cm di atas mata kaki.
7.      Mengenakan ikat pinggang warna hitam polos di kedua sisi lebar maksimal 5 cm, dengan bentuk, warna, dan ukuran mata gesper yang tidak mencolok.
8.      Kaos seragam fakultas (dipakai saat olah raga).
9.      Dasi dan jas almamater Universitas Brawijaya tanpa aksesoris

Ketentuan rambut :
            1.      Rambut tidak boleh dicat, tidak memakai wig, dan tidak bermodel skin hairstyle.
            2.      Bagi peserta putra, rambut dipotong pendek rapi, dengan ketentuan sebagai berikut:
·         Bagian belakang tidak menyentuh kerah baju.
·         Bagian samping tidak menyentuh telinga.
·         Bagian depan tidak menyentuh alis.
·         Panjang rambut bagian atas yang berdiri maksimal 4 cm.

            3.      Untuk putri yang tidak berjilbab, rambut ditata serapi mungkin, rambut panjang melebihi bahu diikat rapi, dikuncir model ekor kuda dengan ikat rambut berwarna hitam dengan bentuk yang tidak mencolok, diperbolehkan memakai jepit berwarna hitam dengan bentuk yang tidak mencolok.