Leader
adalah kegiatan membaca Al-Qur’an setelah shubuh pada saat hari H PENMAS
berlangsung.
Pra
Leader adalah kegiatan pelatihan/pembimbingan para ketua LEADER.
Kewajiban Ketua LEADER:
1. Mengikuti kegiatan pra LEADER PENMAS 2015
2. Hadir 5 menit sebelum acara pra LEADER dimulai dengan
maksimal keterlambatan 15 menit
3. Peserta yang terlambat lebih dari 15 menit, diwajibkan untuk memberikan
keterangan terlebih dahulu kepada Penanggung Jawab LEADER
3.Berperan aktif menciptakan suasana kondusif
selama acara berlangsung.
4. Menjaga kebersihan lingkungan serta alat –
alat inventaris FKUB dan milik pribadi.
5. Bertanggung jawab terhadap barang pribadi
yang dibawa (Kehilangan barang bukanlah tanggung jawab panitia).
6. Memakai Standar Pakaian Mahasiswa Kesehatan (SPMK)
7. Saat acara berlangsung Handphone dalam mode silent.
Mekanisme Perizinan:
1. Peserta
yang terpaksa meninggalkan kegiatan pra LEADER PENMAS 2015 ,dikarenakan:
a)
Sakit harus mendapatkan izin dari Penanggung Jawab LEADER yang terkait.
b)
Kepentingan keluarga harus mendapatkan izin dari Penanggung Jawab pra LEADER
dengan menyertakan tanda tangan Orangtua dan/atau keluarga yang bersangkutan
c) Keperluan yang
berkaitan dengan kegiatan fakultas dan universitas harus mendapatkan izin Penanggung
Jawab pra LEADER yang terkait dan wajib menyertakan fotocopy surat tugas
rangkap 2.
2. Peserta yang tidak dapat mengikuti
kegiatan pra LEADER PENMAS 2015 dengan ketentuan izin sama seperti pada poin di
atas, maka peserta diwajibkan untuk memberikan keterangan tertulis kepada
Penanggung Jawab LEADER yang ditujukan kepada BPH maksimal H+2 setelah kegiatan
pra LEADER PENMAS 2015 berlangsung.
Barang bawaan wajib:
1. Modul LEADER (modul dapat diunduh di sini)
2. Al Qur'an
Sanksi:
1. Ketua LEADER yang terlambat hadir lebih
dari 10 menit tanpa memberikan keterangan kepada Penanggung Jawab LEADER wajib
membayar denda 500 per menitnya, dimana dana yang telah didapatkan akan
dimasukkan kedalam infaq
2. Ketua LEADER yang tidak hadir pada saat
kegiatan pra LEADER diwajibkan untuk menulis rangkuman materi yang diberikan
pemateri pada saat itu . Dituliskan dalam kertas folio bergaris dan wajib
dikumpulkan pada Penanggung Jawab pra LEADER maksimal H+3 setelah kegiatan pra
LEADER.
Demikian kewajiban ketua Leader pada saat acara pra
Leader untuk dapat ditaati dengan penuh tanggung jawab.
PJ
Leader
Riz’q
Threevisca C