UU KPK PENMAS 2015
UNDANG-UNDANG KPK PENMAS 2015
BAB
I
HAK-HAK
PESERTA
Selama menjalani kegiatan KPK PENMAS 2015, peserta mempunyai
hak sebagai berikut :
- Mengikuti kegiatan KPK PENMAS 2015.
- Mendapatkan informasi, bimbingan, dan kesempatan bertanya, serta berpartisipasi aktif secara adil.
- Memberikan saran dan kritik yang membangun acara dan kepanitian KPK 2015 serta kolegium FKUB.
- Melakukan pembelaan terhadap diri sendiri atas tuntutan yang dikenakan tanpa ada intimidasi.
- Mendapatkan sarana dan prasarana yang mendukung jalannya kegiatan KPK PENMAS 2015.
BAB
II
KEWAJIBAN PESERTA
KEWAJIBAN PESERTA
Selama menjalani kegiatan KPK PENMAS 2015, maka peserta
memiliki kewajiban sebagai berikut :
- Menaati UU KPK PENMAS 2015 yang berlaku.
- Mengikuti kegiatan KPK PENMAS 2015.
- Hadir 15 menit sebelum kegiatan KPK PENMAS 2015 dimulai, TIDAK ada waktu toleransi yang diberikan.
- Peserta yang mengalami keterlambatan wajib memberikan keterangan kepada fasil terkait.
- Peserta yang terpaksa meninggalkan kegiatan KPK PENMAS 2015 dikarenakan:
a) Sakit harus mendapatkan izin dari
fasil dan panitia yang terkait.
b) Kepentingan keluarga harus
mendapatkan izin dari fasil dan panitia yang terkait dengan menyertakan tanda
tangan Orangtua dan/atau keluarga yang bersangkutan. Dikumpulkan maksimal H+2
setelah kegiatan berlangsung kepada fasil terkait lalu diserahkan kepada KORLAP
PENMAS 2015 pada hari yang sama ditujukan kepada BPI (sekretaris 1).
c) Keperluan yang berkaitan dengan
kegiatan fakultas dan universitas harus mendapatkan izin dari fasil dan panitia
yang terkait dan wajib menyertakan surat tugas.
- Peserta yang tidak dapat mengikuti kegiatan KPK PENMAS 2015 dengan ketentuan izin sama seperti pada poin di atas, maka peserta diwajibkan untuk memberikan keterangan tertulis kepada fasil yang terkait lalu diserahkan kepada KORLAP PENMAS 2015 pada hari yang sama dan ditujukan kepada BPI (sekretaris 1) maksimal H+2 setelah kegiatan rapat berlangsung.
- Melaksanakan 5 S No S (Senyum, Sapa, Salam, Sopan dan Santun serta No Smoking) terhadap sesama kolega dan orang-orang yang ditemui dalam kegiatan KPK PENMAS 2015.
- Berperan aktif menciptakan suasana kondusif selama acara berlangsung.
- Menjaga nama baik almamater Kolegium Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya dan Universitas Brawijaya.
- Menjaga kebersihan lingkungan serta alat – alat inventaris FKUB dan milik pribadi.
- Bertanggung jawab terhadap barang pribadi yang dibawa. (Kehilangan barang bukanlah tanggung jawab panitia).
- Menaati Standar Pakaian Mahasiswa Kesehatan (SPMK), dengan ketentuan sebagai berikut :
- Baju kemeja berkerah bukan kaos
- Laki - laki : celana kain bukan jeans / celana gunung
- Perempuan : rok panjang bukan jeans (panjang rok minimal 10 cm di atas mata kaki)
- Memakai kaos kaki
- Memakai sepatu
- Handphone dalam mode silent saat acara.
BAB
III
LARANGAN
LARANGAN
1.
Memakai
pakaian tidak sesuai dengan SPMK yang telah dijelaskan dalam BAB II poin 12.
2.
Tidak
melakukan 5S- No S terhadap sesama kolega dan orang-orang yang ditemui.
3.
Masuk
ke lokasi kegiatan KPK PENMAS 2015 tanpa seizin dari panitia terkait bila
terlambat setelah kegiatan KPK PENMAS 2015 dimulai.
4.
Menciptakan
dan/atau melakukan kegaduhan, keributan, keonaran, sehingga mengganggu
proses atau jalannya kegiatan KPK PENMAS 2015.
5.
Mengoperasikan
alat elektronik seperti handphone, laptop, dsb yang tidak berkaitan dengan
jalannya kegiatan KPK PENMAS 2015.
6.
Melakukan
kecurangan memalsukan identitas atau tanda tangan orang lain untuk kepentingan
pribadi atau kelompok.
7.
Memberikan
keterangan atau pernyataan palsu.
8.
Membawa
atau menyimpan atau menggunakan senjata tajam atau tumpul.
9.
Membawa
atau menyimpan atau menggunakan senjata api.
10. Membawa atau menyimpan atau
mengkonsumsi atau mengedarkan minuman keras atau narkoba atau zat adiktif
lainnya.
BAB
IV
PERLENGKAPAN
DAN PERALATAN WAJIB
1. Alat tulis minimal 1 buah ballpoint.
2. Buku tulis isi 38 lembar diberi nama, NIM, dan program studi
di bagian kiri atas halaman cover bagian dalam.
3. Permen minimal 5 buah dengan merk bebas dan bukan permen
karet.
4. Air mineral ukuran 600 ml berisi air secukupnya.
5. Roti minimal 1 buah dengan merk dan ukuran bebas.
6. Membawa dan memakai nametag harian.
7. Membawa barang bawaan khusus (untuk KPK Jurusan):
- Kewajiban membawa modul khusus jurusan PSPD
- Kewajiban membawa modul khusus jurusan PSPD
-
Jurusan PSPD membawa minimal 3 buah tensimeter, 3 buah stethoscope, dan 3 buah termometer aksilla setiap
kelompok.
- Jurusan PSGK diwajibkan untuk membawa modul khusus jurusan PSGK
BAB
V
SANKSI
- Peserta yang terlambat lebih dari 10 menit:
a) Belum
memberikan keterangan kepada Fasil kelompok masing-masing, maka peserta wajib
menuliskan resume (minimal 150 kata) materi KPK PENMAS 2015 pada hari tersebut
dan dikumpulkan kepada PJ kegiatan KPK H+1 acara KPK berlangsung.
b) Telah
memberikan keterangan kepada Fasil kelompok masing-masing, maka peserta wajib menuliskan
resume materi KPK PENMAS 2015 yang ditinggalkan pada hari tersebut dikumpulkan
kepada PJ kegiatan KPK H+1 acara KPK berlangsung.
- Peserta yang tidak membawa perlengkapan dan peralatan wajib seperti yang telah dicantumkan dalam BAB III, maka peserta wajib menuliskan resume (minimal 150 kata) materi KPK PENMAS 2015 pada hari tersebut dan dikumpulkan kepada PJ kegiatan KPK H+1 acara KPK berlangsung.
- Peserta yang tidak memakai SPMK, wajib menuliskan resume (minimal 150 kata) materi KPK PENMAS 2015 pada hari tersebut dan dikumpulkan kepada PJ kegiatan KPK H+1 acara KPK berlangsung.
- Peserta yang tidak mengikuti kegiatan KPK PENMAS 2015 dengan keterangan:
o
Sakit, wajib mendownload materi di blog
PEMDIS 2015 (pemdiskiss.blogspot.com) dan meresume materi kegiatan KPK (minimal
350 kata) dikumpulkan kepada PJ KPK Jurusan H+2 acara KPK berlangsung.
o
Keperluan
keluarga dan kegiatan fakultas atau universitas wajib mendownload
materi di blog PEMDIS 2015 (pemdiskiss.blogspot.com) dan meresume materi KPK (minimal
500 kata) dikumpulkan kepada PJ kegiatan KPK H+2 acara KPK berlangsung.
o
Semua peserta
yang mendapat sanksi seperti yang tercantum pada BAB V ini, wajib membawa
kertas ukuran F4 sebanyak 10 lembar dan dikumpulkan bersamaan dengan
pengumpulan tugas masing-masing.