UU KPK PENMAS 2015
UNDANG-UNDANG KPK PENMAS 2015
BAB I
HAK-HAK
PESERTA
Selama
menjalani kegiatan KPK PENMAS 2015, peserta mempunyai hak sebagai berikut :
- Mengikuti kegiatan KPK PENMAS 2015.
- Mendapatkan informasi, bimbingan, dan
kesempatan bertanya, serta berpartisipasi aktif secara adil.
- Memberikan saran dan kritik yang membangun
acara dan kepanitian KPK 2015 serta kolegium FKUB.
- Melakukan pembelaan terhadap diri sendiri atas
tuntutan yang dikenakan tanpa ada intimidasi.
- Mendapatkan sarana dan prasarana yang
mendukung jalannya kegiatan KPK PENMAS 2015.
BAB II
KEWAJIBAN PESERTA
KEWAJIBAN PESERTA
Selama menjalani kegiatan KPK PENMAS 2015, maka peserta memiliki
kewajiban sebagai berikut :
- Menaati UU KPK PENMAS 2015 yang berlaku.
- Mengikuti kegiatan KPK PENMAS 2015.
- Hadir 15 menit sebelum kegiatan KPK PENMAS
2015 dimulai, TIDAK ada waktu toleransi yang diberikan.
- Peserta yang mengalami
keterlambatan wajib memberikan keterangan kepada fasil terkait.
- Peserta yang terpaksa
meninggalkan kegiatan KPK PENMAS 2015 dikarenakan:
a)
Sakit harus mendapatkan izin dari fasil dan
panitia yang terkait.
b)
Kepentingan keluarga harus mendapatkan izin
dari fasil dan panitia yang terkait dengan menyertakan tanda tangan Orangtua
dan/atau keluarga yang bersangkutan. Dikumpulkan maksimal H+2 setelah kegiatan
berlangsung kepada fasil terkait lalu diserahkan kepada KORLAP PENMAS 2015 pada
hari yang sama ditujukan kepada BPI (sekretaris 1).
c)
Keperluan yang berkaitan dengan kegiatan
fakultas dan universitas harus mendapatkan izin dari fasil dan panitia yang
terkait dan wajib menyertakan surat tugas.
- Peserta yang tidak dapat mengikuti kegiatan
KPK PENMAS 2015 dengan ketentuan izin sama seperti pada poin di atas, maka
peserta diwajibkan untuk memberikan keterangan tertulis kepada fasil yang
terkait lalu diserahkan kepada KORLAP PENMAS 2015 pada hari yang sama dan
ditujukan kepada BPI (sekretaris 1) maksimal H+2 setelah kegiatan rapat
berlangsung.
- Melaksanakan 5 S No S (Senyum, Sapa,
Salam, Sopan dan Santun serta No Smoking) terhadap sesama
kolega dan orang-orang yang ditemui dalam kegiatan KPK PENMAS 2015.
- Berperan aktif menciptakan suasana kondusif
selama acara berlangsung.
- Menjaga nama baik almamater Kolegium Fakultas
Kedokteran Universitas Brawijaya dan Universitas Brawijaya.
- Menjaga kebersihan lingkungan serta alat –
alat inventaris FKUB dan milik pribadi.
- Bertanggung jawab terhadap barang pribadi yang
dibawa. (Kehilangan barang bukanlah tanggung jawab panitia).
- Menaati Standar
Pakaian Mahasiswa Kesehatan (SPMK), dengan ketentuan sebagai berikut
:
- Baju kemeja berkerah
bukan kaos
- Laki - laki :
celana kain bukan jeans / celana gunung
- Perempuan : rok
panjang bukan jeans (panjang rok minimal 10 cm di atas mata kaki)
- Memakai kaos kaki
- Memakai sepatu
- Handphone dalam mode silent saat acara.
BAB III
LARANGAN
LARANGAN
1.
Memakai pakaian tidak sesuai dengan SPMK yang
telah dijelaskan dalam BAB II poin 12.
2.
Tidak melakukan 5S- No S terhadap sesama
kolega dan orang-orang yang ditemui.
3.
Masuk ke lokasi kegiatan KPK PENMAS 2015
tanpa seizin dari panitia terkait bila terlambat setelah kegiatan KPK PENMAS
2015 dimulai.
4.
Menciptakan dan/atau melakukan kegaduhan,
keributan, keonaran, sehingga mengganggu proses atau jalannya kegiatan
KPK PENMAS 2015.
5.
Mengoperasikan alat elektronik seperti
handphone, laptop, dsb yang tidak berkaitan dengan jalannya kegiatan KPK PENMAS
2015.
6.
Melakukan kecurangan memalsukan identitas
atau tanda tangan orang lain untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
7.
Memberikan keterangan atau pernyataan palsu.
8.
Membawa atau menyimpan atau menggunakan
senjata tajam atau tumpul.
9.
Membawa atau menyimpan atau menggunakan
senjata api.
10. Membawa atau menyimpan atau mengkonsumsi atau mengedarkan minuman keras
atau narkoba atau zat adiktif lainnya.
BAB IV
PERLENGKAPAN
DAN PERALATAN WAJIB
1. Alat tulis minimal 1 buah ballpoint.
2. Buku tulis isi 38 lembar diberi nama, NIM, dan program studi di
bagian kiri atas halaman cover bagian dalam.
3. Permen minimal 5 buah dengan merk bebas dan bukan permen karet.
4. Air mineral ukuran 600 ml berisi air secukupnya.
5. Roti minimal 1 buah dengan merk dan ukuran bebas.
6. Membawa dan memakai nametag harian.
7. Membawa barang bawaan khusus (untuk KPK Jurusan):
- Kewajiban membawa modul khusus jurusan PSPD
- Kewajiban membawa modul khusus jurusan PSPD
- Jurusan PSPD membawa minimal 3 buah tensimeter, 3 buah stethoscope,
dan 3 buah termometer aksilla setiap kelompok.
BAB V
SANKSI
- Peserta yang terlambat lebih dari 10 menit:
a)
Belum memberikan keterangan kepada Fasil
kelompok masing-masing, maka peserta wajib menuliskan resume (minimal 150 kata)
materi KPK PENMAS 2015 pada hari tersebut dan dikumpulkan kepada PJ kegiatan
KPK H+1 acara KPK berlangsung.
b)
Telah memberikan keterangan kepada Fasil
kelompok masing-masing, maka peserta wajib menuliskan resume materi KPK PENMAS
2015 yang ditinggalkan pada hari tersebut dikumpulkan kepada PJ kegiatan KPK
H+1 acara KPK berlangsung.
- Peserta yang tidak membawa perlengkapan dan
peralatan wajib seperti yang telah dicantumkan dalam BAB III, maka peserta
wajib menuliskan resume (minimal 150 kata) materi KPK PENMAS 2015 pada
hari tersebut dan dikumpulkan kepada PJ kegiatan KPK H+1 acara KPK
berlangsung.
- Peserta yang tidak memakai SPMK, wajib
menuliskan resume (minimal 150 kata) materi KPK PENMAS 2015 pada hari
tersebut dan dikumpulkan kepada PJ kegiatan KPK H+1 acara KPK berlangsung.
- Peserta yang tidak mengikuti kegiatan KPK
PENMAS 2015 dengan keterangan:
o Sakit, wajib mendownload materi di blog PEMDIS 2015
(pemdiskiss.blogspot.com) dan meresume materi kegiatan KPK (minimal 350 kata)
dikumpulkan kepada PJ KPK Jurusan H+2 acara KPK berlangsung.
o Keperluan keluarga dan kegiatan fakultas atau universitas wajib
mendownload materi di blog PEMDIS 2015 (pemdiskiss.blogspot.com) dan meresume
materi KPK (minimal 500 kata) dikumpulkan kepada PJ kegiatan KPK H+2 acara KPK
berlangsung.
o Semua peserta yang mendapat sanksi seperti yang
tercantum pada BAB V ini, wajib membawa kertas ukuran F4 sebanyak 10 lembar dan
dikumpulkan bersamaan dengan pengumpulan tugas masing-masing.