Kamis, 21 Mei 2015

Undang-Undang KPK Jurusan PSPD (Barang Bawaan Wajib)

UU KPK PENMAS 2015
UNDANG-UNDANG KPK PENMAS 2015
BAB I
HAK-HAK PESERTA
Selama menjalani kegiatan KPK PENMAS 2015, peserta mempunyai hak sebagai berikut :
  1. Mengikuti kegiatan KPK PENMAS 2015.
  2. Mendapatkan informasi, bimbingan, dan kesempatan bertanya, serta berpartisipasi aktif secara adil.
  3. Memberikan saran dan kritik yang membangun acara dan kepanitian KPK 2015 serta kolegium FKUB.
  4. Melakukan pembelaan terhadap diri sendiri atas tuntutan yang dikenakan tanpa ada intimidasi.
  5. Mendapatkan sarana dan prasarana yang mendukung jalannya kegiatan KPK PENMAS 2015.

BAB II
KEWAJIBAN PESERTA

Selama menjalani kegiatan KPK PENMAS 2015, maka peserta memiliki kewajiban sebagai berikut :
  1. Menaati UU KPK PENMAS 2015 yang berlaku.
  2. Mengikuti kegiatan KPK PENMAS 2015.
  3. Hadir 15 menit sebelum kegiatan KPK PENMAS 2015 dimulai, TIDAK ada waktu toleransi yang diberikan.
  4. Peserta yang mengalami keterlambatan wajib memberikan keterangan kepada fasil terkait.
  5. Peserta yang terpaksa meninggalkan kegiatan KPK PENMAS 2015 dikarenakan:
a)      Sakit harus mendapatkan izin dari fasil dan panitia yang terkait.
b)      Kepentingan keluarga harus mendapatkan izin dari fasil dan panitia yang terkait dengan menyertakan tanda tangan Orangtua dan/atau keluarga yang bersangkutan. Dikumpulkan maksimal H+2 setelah kegiatan berlangsung kepada fasil terkait lalu diserahkan kepada KORLAP PENMAS 2015 pada hari yang sama ditujukan kepada BPI (sekretaris 1).
c)      Keperluan yang berkaitan dengan kegiatan fakultas dan universitas harus mendapatkan izin dari fasil dan panitia yang terkait dan wajib menyertakan surat tugas.
  1. Peserta yang tidak dapat mengikuti kegiatan KPK PENMAS 2015 dengan ketentuan izin sama seperti pada poin di atas, maka peserta diwajibkan untuk memberikan keterangan tertulis kepada fasil yang terkait lalu diserahkan kepada KORLAP PENMAS 2015 pada hari yang sama dan ditujukan kepada BPI (sekretaris 1) maksimal H+2 setelah kegiatan rapat berlangsung.
  2. Melaksanakan 5 S No S  (Senyum, Sapa, Salam, Sopan dan Santun serta  No Smoking) terhadap sesama kolega dan orang-orang yang ditemui dalam kegiatan KPK PENMAS 2015.
  3. Berperan aktif menciptakan suasana kondusif selama acara berlangsung.
  4. Menjaga nama baik almamater Kolegium Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya dan Universitas Brawijaya.
  5. Menjaga kebersihan lingkungan serta alat – alat inventaris FKUB dan milik pribadi.
  6. Bertanggung jawab terhadap barang pribadi yang dibawa. (Kehilangan barang bukanlah tanggung jawab panitia).
  7. Menaati Standar Pakaian Mahasiswa Kesehatan (SPMK), dengan ketentuan sebagai berikut : 
    • Baju kemeja berkerah bukan kaos
    • Laki - laki :  celana kain bukan jeans / celana gunung
    • Perempuan : rok panjang bukan jeans (panjang rok minimal 10 cm di atas mata kaki)
    • Memakai kaos kaki
    • Memakai sepatu
  8. Handphone dalam mode silent saat acara.





BAB III
LARANGAN

1.        Memakai pakaian tidak sesuai dengan SPMK yang telah dijelaskan dalam BAB II poin 12.
2.        Tidak melakukan 5S- No S terhadap sesama kolega dan orang-orang yang ditemui.
3.        Masuk ke lokasi kegiatan KPK PENMAS 2015 tanpa seizin dari panitia terkait bila terlambat setelah kegiatan KPK PENMAS 2015 dimulai.
4.        Menciptakan dan/atau melakukan kegaduhan, keributan, keonaran, sehingga  mengganggu proses atau jalannya kegiatan KPK PENMAS 2015.
5.        Mengoperasikan alat elektronik seperti handphone, laptop, dsb yang tidak berkaitan dengan jalannya kegiatan KPK PENMAS 2015.
6.        Melakukan kecurangan memalsukan identitas atau tanda tangan orang lain untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
7.        Memberikan keterangan atau pernyataan palsu.
8.        Membawa atau menyimpan atau menggunakan senjata tajam atau tumpul.
9.        Membawa atau menyimpan atau menggunakan senjata api.
10.    Membawa atau menyimpan atau mengkonsumsi atau mengedarkan minuman keras atau narkoba atau zat adiktif lainnya.
   
BAB IV
PERLENGKAPAN DAN PERALATAN WAJIB

1. Alat tulis minimal 1 buah ballpoint.
2. Buku tulis isi 38 lembar diberi nama, NIM, dan program studi di bagian kiri atas halaman cover bagian dalam.
3. Permen minimal 5 buah dengan merk bebas dan bukan permen karet.
4. Air mineral ukuran 600 ml berisi air secukupnya.
5. Roti minimal 1 buah dengan merk dan ukuran bebas.
6. Membawa dan memakai nametag harian.
7. Membawa barang bawaan khusus (untuk KPK Jurusan):
- Kewajiban membawa modul khusus jurusan PSPD
- Jurusan PSPD membawa minimal 3 buah tensimeter, 3 buah stethoscope, dan 3 buah termometer aksilla setiap kelompok.



BAB V
SANKSI

  1. Peserta yang terlambat lebih dari 10 menit:
a)      Belum memberikan keterangan kepada Fasil kelompok masing-masing, maka peserta wajib menuliskan resume (minimal 150 kata) materi KPK PENMAS 2015 pada hari tersebut dan dikumpulkan kepada PJ kegiatan KPK H+1 acara KPK berlangsung.
b)      Telah memberikan keterangan kepada Fasil kelompok masing-masing, maka peserta wajib menuliskan resume materi KPK PENMAS 2015 yang ditinggalkan pada hari tersebut dikumpulkan kepada PJ kegiatan KPK H+1 acara KPK berlangsung.
  1. Peserta yang tidak membawa perlengkapan dan peralatan wajib seperti yang telah dicantumkan dalam BAB III, maka peserta wajib menuliskan resume (minimal 150 kata) materi KPK PENMAS 2015 pada hari tersebut dan dikumpulkan kepada PJ kegiatan KPK H+1 acara KPK berlangsung.
  2. Peserta yang tidak memakai SPMK, wajib menuliskan resume (minimal 150 kata) materi KPK PENMAS 2015 pada hari tersebut dan dikumpulkan kepada PJ kegiatan KPK  H+1 acara KPK berlangsung.
  3. Peserta yang tidak mengikuti kegiatan KPK PENMAS 2015 dengan keterangan:
o   Sakit, wajib mendownload materi di blog PEMDIS 2015 (pemdiskiss.blogspot.com) dan meresume materi kegiatan KPK (minimal 350 kata) dikumpulkan kepada PJ KPK Jurusan H+2 acara KPK berlangsung.
o   Keperluan keluarga dan kegiatan fakultas atau universitas wajib mendownload materi di blog PEMDIS 2015 (pemdiskiss.blogspot.com) dan meresume materi KPK (minimal 500 kata) dikumpulkan kepada PJ kegiatan KPK H+2 acara KPK berlangsung.
o   Semua peserta yang mendapat sanksi seperti yang tercantum pada BAB V ini, wajib membawa kertas ukuran F4 sebanyak 10 lembar dan dikumpulkan bersamaan dengan pengumpulan tugas masing-masing.